Langkah ini diambil untuk mengompensasi defisit neraca perdagangan AS dengan Indonesia, sekaligus memastikan produk-produk ekspor Indonesia tetap mendapatkan tarif masuk yang kompetitif di pasar AS.
”Kompensasi ini mencakup pembelian produk energi, gas, hasil pertanian, hingga sektor kedirgantaraan. Mengingat AS adalah mitra strategis, keseimbangan perdagangan ini sangat vital bagi stabilitas ekonomi nasional,” ujar Airlangga.
Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perseroan. Pertamina berencana mengejar kepemilikan saham (working interest) di ladang-ladang energi AS sebagai langkah hedging (lindung nilai) untuk meredam fluktuasi harga minyak global di masa depan.
Baca Juga:Prabowo Instruksikan Haji 2026 Zero Maladministrasi, Kemenhaj Gandeng KPK dan KejaksaanKPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: Pakai 'Nomine' Hindari OTT
Lima Rekomendasi Mitigasi KPK
Guna mencegah proyek ini bertransformasi menjadi skandal korupsi baru, KPK memberikan lima rekomendasi wajib yang harus diadopsi pemerintah:
1. Legitimas Hukum yang Rigid: Segera merumuskan Joint Agreement yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal.
2. Audit Independen: Melakukan Cost-Benefit Analysis (CBA) yang komprehensif terkait spesifikasi dan harga energi sebelum transaksi dilakukan.
3. Transparansi Mekanisme: Meninjau ulang tata cara pengadaan agar tidak terjadi praktik monopoli oleh pemasok tertentu.
4. Akuntabilitas Satgas: Memastikan setiap diskresi dan keputusan Satgas terdokumentasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Sinkronisasi Regulasi: Menyelaraskan tata cara subsidi dalam RaPerpres agar tidak berbenturan dengan aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.(*)
