Alarm KPK di Balik Megaproyek Energi AS Rp235 Triliun, Waspadai Celah Korupsi Penugasan Khusus

KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Istimewa

Langkah ini diambil untuk mengompensasi defisit neraca perdagangan AS dengan Indonesia, sekaligus memastikan produk-produk ekspor Indonesia tetap mendapatkan tarif masuk yang kompetitif di pasar AS.

​”Kompensasi ini mencakup pembelian produk energi, gas, hasil pertanian, hingga sektor kedirgantaraan. Mengingat AS adalah mitra strategis, keseimbangan perdagangan ini sangat vital bagi stabilitas ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

​Di sisi lain, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perseroan. Pertamina berencana mengejar kepemilikan saham (working interest) di ladang-ladang energi AS sebagai langkah hedging (lindung nilai) untuk meredam fluktuasi harga minyak global di masa depan.

Baca Juga:Prabowo Instruksikan Haji 2026 Zero Maladministrasi, Kemenhaj Gandeng KPK dan KejaksaanKPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: Pakai 'Nomine' Hindari OTT

​Lima Rekomendasi Mitigasi KPK

​Guna mencegah proyek ini bertransformasi menjadi skandal korupsi baru, KPK memberikan lima rekomendasi wajib yang harus diadopsi pemerintah:

1. ​Legitimas Hukum yang Rigid: Segera merumuskan Joint Agreement yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal.

2. ​Audit Independen: Melakukan Cost-Benefit Analysis (CBA) yang komprehensif terkait spesifikasi dan harga energi sebelum transaksi dilakukan.

3. ​Transparansi Mekanisme: Meninjau ulang tata cara pengadaan agar tidak terjadi praktik monopoli oleh pemasok tertentu.

4. ​Akuntabilitas Satgas: Memastikan setiap diskresi dan keputusan Satgas terdokumentasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. ​Sinkronisasi Regulasi: Menyelaraskan tata cara subsidi dalam RaPerpres agar tidak berbenturan dengan aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku.(*)

0 Komentar