CIREBONINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan alarm peringatan dini (early warning) terkait rencana strategis pemerintah yang memberikan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) untuk investasi dan impor energi dari Amerika Serikat (AS).
Proyek raksasa senilai USD15 miliar atau setara Rp235 triliun (kurs Rp15.700) tersebut dinilai memiliki celah rasuah yang lebar jika dijalankan tanpa payung hukum yang rigid dan transparansi yang mumpuni.
Celah Transaksional di Balik ‘Joint Statement’
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan kekhawatirannya dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih, Jakarta belum lama.
Baca Juga:Prabowo Instruksikan Haji 2026 Zero Maladministrasi, Kemenhaj Gandeng KPK dan KejaksaanKPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: Pakai 'Nomine' Hindari OTT
Ia menyoroti bahwa kebijakan extraordinary ini sejauh ini baru bersandar pada Joint Statement antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Namun belum memiliki landasan operasional yang mengikat secara hukum nasional.
”Tanpa instrumen hukum yang kuat dan transparansi tarif resiprokal, kebijakan ini rentan memicu ketidakpastian hukum. Ada ancaman nyata bagi keuangan negara jika perencanaan tidak dilakukan secara komprehensif,” tegas Setyo.
Analisis CRA: Risiko Monopoli dan ‘Satgas Diskresi’
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK membedah draf Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan tiga poin krusial yang dianggap berbahaya bagi tata kelola negara:
– Distorsi Persaingan: Plh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, memperingatkan adanya klausul pembatasan pemasok minyak mentah hanya bagi pemegang MoU dengan Pertamina. Hal ini berpotensi menciptakan privilege (perlakuan istimewa) yang mematikan kompetisi sehat dan membuka ruang kolusi harga.
– Ruang Diskresi Satgas: Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus dikhawatirkan memiliki kewenangan diskresi yang terlalu luas tanpa parameter objektif, sehingga berisiko melemahkan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan strategis.
– Target Capaian Tidak Terukur: Nilai investasi fantastis sebesar Rp235 triliun tersebut belum dilengkapi dengan indikator capaian (Key Performance Indicator) tahunan yang jelas, yang mempersulit pengawasan dan evaluasi efektivitas anggaran.
Strategi ‘Barter’ Diplomatik demi Proteksi Perdagangan
Menanggapi temuan KPK, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proyek ini adalah bagian dari strategi “barter” diplomatik.
