CIREBONINSIDER.COM – Skema pembiayaan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memasuki babak baru. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kini resmi memegang kendali penuh atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan, setelah sebelumnya berada di bawah otoritas Kementerian UMKM.
Langkah ini bukan sekadar perpindahan administrasi. Peralihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memotong jalur birokrasi yang selama ini dianggap menghambat akses permodalan bagi para pejuang devisa.
Target Operasional: Maret 2026 Bebas “Lintah Darat”
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menegaskan bahwa target aktivasi penuh akses permodalan ini dijadwalkan pada Maret 2026.
Baca Juga:Pahlawan Kemanusiaan! Sugianto, PMI Asal Indramayu Raih Medali Kehormatan dari Presiden Korea SelatanYassierli: Kolaborasi Kemnaker dan KP2MI Penting untuk Optimalkan Peluang dan Perlindungan PMI
Fokus utamanya jelas: menghapus ketergantungan calon PMI pada pinjaman ilegal atau rentenir yang kerap memberikan bunga mencekik.
“Dengan peralihan KPA ini, KP2MI memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi program KUR penempatan secara langsung. Kami ingin sistemnya jauh lebih ringkas,” ungkap Christina dalam keterangannya pasca-rapat akselerasi di Jakarta, Kamis (15/1).
Dukungan 14 Bank: Plafon Jumbo Rp331 Miliar
Tidak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp331 miliar. Dana segar ini akan dialirkan melalui sinergi dengan 14 bank penyalur resmi.
Untuk mengejar target tersebut, KP2MI melakukan manuver cepat dalam dua pekan ke depan:
– Deadline 14 Hari: Penuntasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan seluruh mitra perbankan.
– Literasi Digital: Peluncuran panduan visual berbasis media sosial agar calon PMI tidak terjebak informasi keliru.
– Gerakan Akar Rumput: Sosialisasi masif di kantong-kantong wilayah asal pekerja migran.
Baca Juga:KP2MI: Revisi Selesai Akhir Juli, KUR dan KPR Pekerja Migran Siap Meluncur AgustusKP2MI Sebut Beberapa Hal Penting Belum Terakomodasi di RUU Perlindungan Pekerja Migran
Strategi Proteksi dari Tahap Awal
Selama ini, tingginya biaya keberangkatan (cost of structure) menjadi celah masuknya sindikat penempatan ilegal. Dengan KUR yang dikelola langsung KP2MI, pemerintah mencoba menutup celah tersebut sejak fase pra-keberangkatan.
“Kami tidak hanya bicara soal uang, tapi soal efektivitas. Kami ingin calon PMI berangkat dengan tenang, tanpa dibayangi beban utang yang tidak masuk akal sejak dari tanah air,” tegas Christina.
Transformasi skema KUR ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan ekonomi yang lebih kokoh bagi PMI. Sekaligus memastikan bahwa negara hadir langsung dalam setiap proses keberangkatan warga negaranya ke luar negeri.(*)
