CIREBONINSIDER.COM – Memasuki tahun anggaran 2026, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja bukan sekadar ritual administratif tahunan atau penggugur kewajiban semata.
Dalam arahannya saat memimpin Rapat Pimpinan perdana di Balai Kota Cirebon, Rabu (14/1), Effendi menekankan bahwa setiap tanda tangan yang dibubuhkan para Kepala Perangkat Daerah mengandung konsekuensi hukum dan beban moral yang besar terhadap masyarakat.
Baca Juga:Cirebon 2027: Strategi Wali Kota Effendi Edo Pacu Ekonomi 7,41% di Tengah Efisiensi NasionalCirebon 2026: Melaju Lampaui Nasional, Sinergi BI-Pemkot Akselerasi Rekor Ekonomi Digital
Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Kontrak Hukum
Effendi Edo meminta seluruh pejabat untuk melakukan transformasi pola pikir (mindset) dalam memaknai dokumen pakta integritas.
Ia memberikan lampu kuning agar dokumen tersebut tidak hanya berakhir sebagai tumpukan kertas di laci meja tanpa implementasi nyata.
”Saya tegaskan, Pakta Integritas ini adalah kontrak hukum dan moral yang nyata. Ini bukan pajangan. Di dalamnya terkandung janji suci untuk menjaga marwah birokrasi dan tidak mencederai kepercayaan publik,” ujar Wali Kota dengan nada lugas.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi akuntabilitas anggaran. Effendi mewanti-wanti agar setiap rupiah dalam APBD memberikan output yang presisi.
“Jangan ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, maupun inefisiensi anggaran yang berujung pada kerugian rakyat,” imbuhnya.
Evaluasi Tajam: Menutup Celah ‘Disparitas Laporan’
Wali Kota juga memberikan evaluasi kritis terhadap performa birokrasi di tahun sebelumnya. Meski progres fisik dan digitalisasi menunjukkan tren positif, ia mendeteksi adanya jarak atau “disparitas” antara laporan administratif yang tampak sempurna dengan realitas pelayanan di lapangan.
Ia menyentil masih adanya keluhan warga yang tidak segera direspons secara taktis. Serta beberapa program yang dinilai hanya menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar masalah.
Baca Juga:Ringankan Beban Warga, Pemkot Cirebon Godok Diskon Tunggakan PBB hingga 50 PersenSektor Perikanan Kota Cirebon Pecahkan Rekor 2025, Lampaui Target hingga 155 Persen
”Hapus pola kerja ‘asal selesai’. Standar kerja tinggi kini menjadi mandatori, bukan pilihan. Keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari angka-angka di atas kertas atau seremonial proyek fisik, melainkan dari dampak konkret yang benar-benar dirasakan di meja makan dan di depan rumah warga,” tegasnya.
