CIREBONINSIDER.COM – Angin segar berembus bagi para pejuang aspal di awal tahun 2026. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberikan subsidi berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen.
Kebijakan ini menjadi jaring pengaman bagi para pekerja sektor transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
Pangkasan biaya ini berlaku khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
Baca Juga:Lewat DBH CHT, Pemkab Cirebon Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 2.358 NelayanPemkot Cirebon Sapa Warga Pegambiran, Hadirkan Layanan Kesehatan, BPJS, hingga Pembuatan SIM
Beban Ringan, Proteksi Jalan Terus
Jika biasanya para pengemudi harus merogoh kocek Rp16.800 per bulan, kini melalui stimulus ekonomi 2026, mereka cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Angka yang bahkan lebih murah dari harga satu liter bensin ini diharapkan mampu menjaga seluruh mitra transportasi tetap terlindungi.
”Pekerja transportasi akan mendapatkan potongan 50 persen dari iuran seharusnya. Jadi, cukup bayar separuh harga namun manfaat yang diterima tetap penuh,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resminya (13/1/2026).
Daftar Penerima: Dari Ojol hingga Kurir Paket
Kebijakan ini tidak tebang pilih. Pemerintah menyasar pekerja mandiri di ekosistem transportasi, baik yang terikat aplikasi (platform) maupun konvensional. Berikut rinciannya:
– Driver Online: Mitra Ojek Online (Ojol) dan taksi daring.
– Logistik: Kurir paket dan pengantar logistik berbasis aplikasi.
– Transportasi Umum: Sopir angkot, bus, hingga ojek pangkalan (Opang).
– Peserta Baru dan Lama: Berlaku bagi yang sudah terdaftar maupun yang baru akan bergabung.
– Pengecualian: Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.
Berlaku Selama 15 Bulan
Bukan sekadar program “hangat-hangat tahi ayam”, stimulus ini dirancang untuk jangka panjang guna mengantisipasi gejolak ekonomi.
Baca Juga:Waspada Link Palsu! Kemnaker Pastikan Kabar BSU 2026 yang Beredar Adalah HoaksKDM Sebut Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Aman, Dianggarkan pada APBD Perubahan 2025
Kemnaker menetapkan masa berlaku diskon selama 15 bulan. Terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027.
Mengapa Pekerja Transportasi Wajib Ambil Peluang Ini?
Jalan raya adalah tempat kerja dengan risiko ketidakpastian tertinggi. Dengan membayar iuran yang telah didiskon, pekerja tetap berhak atas:
– Manfaat JKK: Perawatan medis tanpa batas biaya (unlimited) sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan kerja.
– Manfaat JKM: Santunan tunai bagi ahli waris untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
