”Filosofi hukum acara pidana adalah mencegah kesewenang-wenangan negara terhadap individu. Kita harus memadukan hak negara memproses pidana dengan perlindungan hak asasi,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana tersebut.
Pertemuan strategis ini menegaskan transparansi Kemenkum dalam mengawal masa transisi hukum nasional. Sekaligus membuktikan bahwa perlindungan hukum kini berjalan beriringan dengan kesejahteraan ekonomi para pelaku kreatif.(*)
