Putus Pihak Ketiga, Komisi III DPRD Indramayu Kawal Swakelola Parkir Pasar Jatibarang

Retribusi-Parkir-Pasar-Jatibarang-Indramayu
Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu sidak ke Pasar Daerah Jatibarang, mengawal transisi retribusi parkir yang kini resmi diambil alih pemerintah daerah, Rabu (14/1/2026). Foto: Humas Pemkab Indramayu

CIREBONINSIDER.COM – Reformasi tata kelola aset daerah di Kabupaten Indramayu memasuki babak baru.

Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Daerah Jatibarang guna mengawal transisi retribusi parkir yang kini resmi diambil alih pemerintah daerah, Rabu (14/1/2026).

​Langkah strategis ini diambil menyusul disahkannya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir.

Baca Juga:Modernisasi Pasar: Cirebon Terapkan Sistem E-Payment untuk RetribusiPemkot Cirebon Optimis Target Retribusi TPI Kejawanan Rp1,39 Miliar Tahun Ini Tercapai

Jika sebelumnya lahan parkir dikelola oleh pihak ketiga (swasta), kini kendali penuh berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Industri (Diskopdagin) Indramayu melalui sistem swakelola.

​Fokus pada PAD dan Pelayanan Publik

Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan perubahan regulasi berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kenyamanan pedagang maupun pengunjung.

​”Kami ingin memastikan mekanisme di lapangan berjalan tanpa kendala setelah kontrak pihak ketiga berakhir. Transisi ini harus transparan; retribusi parkir wajib masuk ke kas daerah secara utuh melalui Diskopdagin,” tegas Suhendri di sela-sela peninjauan.

​Selain sektor parkir, Komisi III juga menyoroti manajemen limbah pasar. Sebagai pusat distribusi sembako bagi tujuh kecamatan—mulai dari Widasari hingga Sliyeg—volume sampah di Pasar Jatibarang memerlukan penanganan ekstra agar tidak mengganggu estetika kawasan wisata kuliner di sekitarnya.

​Respons Diskopdagin: Tekan Kebocoran Retribusi

Plt. Kepala Diskopdagin Indramayu, Mardono, menyambut positif pengawasan ketat dari legislatif. Menurutnya, masukan dari Komisi III menjadi bahan evaluasi penting untuk membenahi fasilitas pasar yang kerap dikeluhkan publik.

​”Fokus kami saat ini adalah memberikan kenyamanan bagi pengunjung agar transaksi meningkat, sekaligus memastikan kebocoran retribusi parkir ditekan seminimal mungkin melalui pola pengelolaan mandiri ini,” ungkap Mardono.

​Tantangan Tata Ruang

Pasar Jatibarang merupakan urat nadi ekonomi di wilayah Indramayu Tengah. Dengan statusnya sebagai pusat keramaian, tantangan terbesar kini terletak pada konsistensi penegakan Perda dan integrasi tata ruang.

Baca Juga:Gebrakan 2026: Menkeu Purbaya Siapkan Pasar Modal Jadi Mesin Utama Ekonomi RIEmas Cair dari Dapur: Cara Warga Indramayu Ubah Jelantah Jadi Saldo Tabungan

Mengingat lokasinya yang berdekatan dengan sentra kuliner, pengelolaan mandiri oleh dinas diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan bebas semrawut.(*)

0 Komentar