CIREBONINSIDER.COM – Kabar menggembirakan hadir bagi warga Kota Cirebon di awal tahun 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon saat ini tengah mematangkan skema relaksasi pajak berupa diskon tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen untuk periode 2010-2025.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi stimulan untuk mendongkrak kepatuhan wajib pajak di tingkat lokal.
Insentif Pajak: Solusi Nyata untuk Masyarakat
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menegaskan bahwa rencana insentif ini merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah.
Baca Juga:Berkah Pemutihan Pajak, Penerimaan Kota Cirebon Tembus Rp1 Miliar/HariReformasi Pajak Mendesak, Dedi Mulyadi Kritik Sentralistik: Jabar Hanya Kebagian Rp140 T vs Jakarta Rp1.000 T
Saat ini, kajian hukum mendalam tengah dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat sebelum resmi digulirkan.
”Kami sedang mengkaji skema pengurangan pajak. Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, harapannya tunggakan tahun 2010 hingga 2025 bisa mendapatkan diskon maksimal hingga 50 persen bagi wajib pajak,” ujar Sumanto saat meninjau proses cetak massal SPPT PBB-P2 di Kantor BPKPD Kota Cirebon, Senin (12/1).
Evaluasi NJOP: Kembali ke Tarif 2023
Selain diskon tunggakan, Pemkot Cirebon juga bergerak cepat merespons aspirasi warga terkait dinamika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sumanto mengungkapkan adanya upaya evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Targetnya sangat spesifik: melakukan normalisasi tarif pajak tahun 2026 agar setara dengan kondisi pada tahun 2023.
Langkah ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas daya beli warga tanpa mengganggu keberlangsungan pembangunan infrastruktur kota.
Target Pendapatan dan Detail SPPT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menambahkan bahwa operasional perpajakan di lapangan mulai dipacu.
Baca Juga:Penerimaan PBB P2 Kabupaten Cirebon Jauh dari Target, PAD TerancamPolemik PBB Kota Cirebon, DPRD dan Pemerintah Kota Bergerak Cepat Revisi Aturan
Proses cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) resmi dimulai hari ini dengan total potensi pendapatan mencapai Rp52,24 miliar.
Adapun sebanyak 86.788 lembar SPPT yang dicetak terbagi ke dalam dua klasifikasi utama:
– Wajib Pajak Mikro-Menengah: Mencakup 82.608 lembar SPPT dengan ketetapan pajak di bawah Rp2 juta. Kategori ini memiliki total potensi nilai sebesar Rp14,59 miliar.
– Wajib Pajak Kategori Besar: Mencakup 4.167 lembar SPPT dengan ketetapan pajak di atas Rp2 juta. Kategori ini menyumbang potensi nilai terbesar yakni Rp36,62 miliar.
