Transformasi Haji 2026: Kabinet Prabowo Perkuat Peran Petugas Perempuan dan Digitalisasi 'Kawal Haji'

Irfan-Yusuf-Hasyim
​Menteri Haji dan Umrah RI, Irfan Yusuf Hasyim. Foto: Humas Kemenhaj

​CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah memulai langkah progresif dalam merombak tata kelola ibadah haji tahun 2026.

Mengusung paradigma “Haji Bermartabat”, fokus utama tahun ini terletak pada penguatan layanan ramah perempuan dan sistem pengawasan petugas berbasis teknologi mutakhir.

​Menteri Haji dan Umrah RI Irfan Yusuf Hasyim menegaskan bahwa profesionalisme Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah mandat kenegaraan yang mutlak. Hal ini disampaikan saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta (11/1/2026).

Baca Juga:KPK Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Buntut Dugaan Korupsi Kuota HajiResmi! Indonesia Akuisisi Hotel di Makkah, Diplomasi Prabowo Berhasil Pangkas Jarak dan Biaya Haji

​Reposisi Layanan: Respons terhadap Dominasi Jemaah Perempuan

​Salah satu terobosan fundamental tahun ini adalah kebijakan penambahan komposisi petugas perempuan secara signifikan. Langkah ini diambil sebagai respons atas data demografis yang menunjukkan mayoritas jemaah Indonesia adalah perempuan.

​”Kami membentuk core layanan khusus untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah perempuan. Ini bukan sekadar penambahan jumlah, tapi upaya memastikan kebutuhan spesifik jemaah terakomodasi secara lebih manusiawi dan bermartabat,” tegas Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf.

​Evolusi Kelembagaan di Era Baru

​Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan realisasi visi strategis yang telah dipersiapkan sejak satu dekade lalu.

Setelah melewati fase transisi melalui Badan Penyelenggara (BP) Haji, kementerian ini kini menjadi otoritas penuh dalam mengelola kuota 221.000 jemaah—terbesar di dunia.

​Integritas Tanpa Celah lewat Ekosistem ‘Kawal Haji’

​Pemerintah mengintegrasikan teknologi digital dalam setiap aspek pengawasan melalui sistem Kawal Haji. Inovasi ini dirancang untuk menutup celah inefisiensi melalui tiga pilar utama:

– ​Monitor Real-Time: Memastikan keberadaan dan kinerja petugas di titik-titik krusial secara langsung.

– ​Aksesibilitas Aduan: Jemaah dapat melaporkan kendala melalui aplikasi, yang langsung terhubung ke pusat komando (crisis center).

Baca Juga:Nasib Dana Haji Khusus 8.000 USD Terkatung-katung, Kemenag Bongkar Biang Keladi 'Bottleneck'Biaya Haji 2026 Diteken Presiden, BPIH Tertinggi Tembus Rp93 Juta, Cek Rincian Bipih Jemaah per Embarkasi

– ​Digital Merit System: Rekam jejak petugas selama diklat hingga operasional di lapangan tercatat secara permanen sebagai basis evaluasi masa depan.

​Proteksi Jemaah: Larangan Haji Tanpa Visa Resmi

​Belajar dari evaluasi tahun lalu, pemerintah mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pemberangkatan jemaah non-prosedural.

Larangan ini bertujuan melindungi warga negara agar tidak tertahan oleh otoritas keamanan di Jeddah atau Mina, yang berisiko menggagalkan ibadah wukuf.

0 Komentar