Revolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam Pidana

KUHAP-Terbaru-Terbit
Per Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

– ​Transparansi Hak: Kewajiban penyidik untuk menginformasikan hak-hak tersangka sejak detik pertama penyidikan, termasuk hak mutlak atas pendampingan hukum.

​Menanti Aturan Turunan

​Meskipun telah berlaku efektif, tantangan besar kini terletak pada aspek teknis. Publik dan praktisi hukum kini menanti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

PP tersebut nantinya akan mengatur spesifikasi teknis kamera, durasi penyimpanan rekaman, hingga mekanisme akses data rekaman oleh pihak pemohon keadilan.(*)

0 Komentar