Revolusi Transparansi: UU KUHAP 2025 Wajibkan Rekaman CCTV di Ruang Periksa, Penyidik Nakal Terancam Pidana

KUHAP-Terbaru-Terbit
Per Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

CIREBININSIDER.COM – Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan transparan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengakhiri era interogasi tertutup yang selama ini kerap diwarnai isu intimidasi dan kekerasan.

​Terhitung sejak 2 Januari 2026, beleid ini mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan perkara pidana di tingkat penyidikan hingga penuntutan.

Baca Juga:KUHAP Baru: Mengapa Penangkapan dan Penahanan Tak Perlu Izin Pengadilan? Ini Penjelasan WamenkumKUHAP Baru 2025: Polisi Tak Lagi Kebal, Warga Bisa Praperadilan jika Laporan ‘Dicuekin’

​Digitalisasi sebagai Benteng Keadilan

​Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menegaskan bahwa kewajiban penggunaan CCTV bukan sekadar pelengkap administratif. Langkah ini merupakan instrumen perlindungan bagi semua pihak, baik aparat maupun masyarakat.

​”Kehadiran kamera pengawas ini bertujuan memitigasi risiko penyiksaan dan tindakan non-prosedural. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

​Berdasarkan Pasal 30 UU KUHAP 2025, hasil rekaman tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai:

– ​Alat bukti tambahan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

– ​Instrumen pembelaan yang sah bagi tersangka/terdakwa di muka persidangan guna menjamin fair trial.

​Sanksi Berlapis: Pidana bagi Aparat Sewenang-wenang

​Berbeda dengan aturan sebelumnya yang sering dianggap “tumpul” terhadap oknum internal, UU KUHAP baru ini mengancam aparat yang melanggar prosedur dengan sanksi tegas.

​Merujuk pada Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68, penyidik atau penuntut umum yang terbukti merendahkan martabat manusia atau melanggar hak asasi subjek hukum dapat dikenakan tiga lapis sanksi sekaligus:

1. ​Sanksi Administratif (Penundaan pangkat hingga pemecatan).2. ​Sanksi Etik (Sidang profesi).3. ​Sanksi Pidana (Proses hukum bagi oknum yang melakukan kekerasan/pelanggaran prosedur berat).

Baca Juga:UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak DipidanaHinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!

​”Jika terjadi pelanggaran, tidak ada kompromi. Penyidik atau penuntut umum akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan undang-undang sekaligus sanksi etik,” tegas Eddy.

​Inklusivitas dan Perlindungan Kelompok Rentan

​UU yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 ini juga menonjolkan sisi inklusivitas. KUHAP terbaru mengatur secara spesifik perlakuan terhadap kelompok rentan guna memastikan keseimbangan hak.

​Beberapa poin krusial meliputi:

– ​Aksesibilitas Khusus: Prosedur spesifik bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, serta lansia dalam proses pemeriksaan.

0 Komentar