CIREBININSIDER.COM – Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan transparan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengakhiri era interogasi tertutup yang selama ini kerap diwarnai isu intimidasi dan kekerasan.
Terhitung sejak 2 Januari 2026, beleid ini mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan perkara pidana di tingkat penyidikan hingga penuntutan.
Baca Juga:KUHAP Baru: Mengapa Penangkapan dan Penahanan Tak Perlu Izin Pengadilan? Ini Penjelasan WamenkumKUHAP Baru 2025: Polisi Tak Lagi Kebal, Warga Bisa Praperadilan jika Laporan ‘Dicuekin’
Digitalisasi sebagai Benteng Keadilan
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menegaskan bahwa kewajiban penggunaan CCTV bukan sekadar pelengkap administratif. Langkah ini merupakan instrumen perlindungan bagi semua pihak, baik aparat maupun masyarakat.
”Kehadiran kamera pengawas ini bertujuan memitigasi risiko penyiksaan dan tindakan non-prosedural. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Berdasarkan Pasal 30 UU KUHAP 2025, hasil rekaman tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai:
– Alat bukti tambahan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
– Instrumen pembelaan yang sah bagi tersangka/terdakwa di muka persidangan guna menjamin fair trial.
Sanksi Berlapis: Pidana bagi Aparat Sewenang-wenang
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang sering dianggap “tumpul” terhadap oknum internal, UU KUHAP baru ini mengancam aparat yang melanggar prosedur dengan sanksi tegas.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68, penyidik atau penuntut umum yang terbukti merendahkan martabat manusia atau melanggar hak asasi subjek hukum dapat dikenakan tiga lapis sanksi sekaligus:
1. Sanksi Administratif (Penundaan pangkat hingga pemecatan).2. Sanksi Etik (Sidang profesi).3. Sanksi Pidana (Proses hukum bagi oknum yang melakukan kekerasan/pelanggaran prosedur berat).
Baca Juga:UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak DipidanaHinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!
”Jika terjadi pelanggaran, tidak ada kompromi. Penyidik atau penuntut umum akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan undang-undang sekaligus sanksi etik,” tegas Eddy.
Inklusivitas dan Perlindungan Kelompok Rentan
UU yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 ini juga menonjolkan sisi inklusivitas. KUHAP terbaru mengatur secara spesifik perlakuan terhadap kelompok rentan guna memastikan keseimbangan hak.
Beberapa poin krusial meliputi:
– Aksesibilitas Khusus: Prosedur spesifik bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, serta lansia dalam proses pemeriksaan.
