– Situs Resmi: Informasi valid hanya tersedia melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
– Media Sosial: Pastikan hanya merujuk pada akun yang memiliki centang biru (verified) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
– Sistem Pendaftaran: Pemerintah tidak pernah memungut biaya administrasi atau meminta data perbankan melalui link pesan singkat.
Baca Juga:Pencairan BSU 2025 Dinanti, Simak Cara Cek Status Penerima dan Syarat Terbaru dari KemnakerKemnaker Imbau Masyarakat Hati-hati Mengklik Tautan Palsu Mengatasnamakan BSU
Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU kepada pihak berwajib atau melalui kanal aduan resmi pemerintah.
”Jangan sebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita cegah kerugian yang lebih luas di tengah masyarakat,” tutup Faried. (*)
