Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya mendapatkan jatah maksimal 8 persen. Sedangkan 92 persen wajib diberikan kepada kuota haji reguler yang memiliki antrean jauh lebih panjang.
KPK saat ini terus mendalami peran pihak-pihak lain. Termasuk ratusan biro perjalanan yang diduga mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka ini.(*)
