CIREBONINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan polemik tata kelola haji yang sebelumnya menjadi sorotan tajam publik dan parlemen.
Konfirmasi Resmi Lembaga Antirasuah
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi status hukum mantan Menag tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta. “Benar (sudah tersangka),” ujar Fitroh singkat pada Jumat, 9 Januari 2026, dilansir dari Antara.
Baca Juga:Nasib Dana Haji Khusus 8.000 USD Terkatung-katung, Kemenag Bongkar Biang Keladi 'Bottleneck'Biaya Haji 2026 Diteken Presiden, BPIH Tertinggi Tembus Rp93 Juta, Cek Rincian Bipih Jemaah per Embarkasi
Senada dengan pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi.
Skandal Rp1 Triliun dan Gurita Korupsi
Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor keagamaan. Berdasarkan penghitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan masif dari pihak swasta. KPK mensinyalir sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Daftar Pencegahan dan Status Hukum
Sebagai langkah preventif untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap tiga orang kunci sebagai berikut:
– Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama). Status: Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri.
– Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag). Status: Dicegah ke Luar Negeri.
Baca Juga:RESMI! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka: Jaminan tanpa Biaya dan Bebas Gratifikasi, Tutup 28 NovemberPrabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di Mekah
– Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Biro Haji Maktour). Status: Dicegah ke Luar Negeri.
Titik Krusial: Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019
Inti dari dugaan korupsi ini berakar pada penyimpangan distribusi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Di bawah kepemimpinan Yaqut, Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
