Selain fokus pada penahanan aktor utama, penyidik lembaga antirasuah kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan masif pihak swasta. KPK mensinyalir sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Kebijakan “bagi rata” kuota tambahan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan bagi ratusan ribu jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun.
Praktik ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya transaksional antara oknum pejabat dengan penyedia jasa haji khusus.
Baca Juga:KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Capai Rp1 TArab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia Tahun 2025, Segini Jumlahnya
”Terkait teknis penahanan, nanti kami akan update kembali kepada publik. Saat ini tim sedang bekerja maksimal untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Budi Prasetyo.(*)
