CIREBONINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini diambil guna mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji periode 2023–2024 yang ditaksir telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, menjadi prioritas tim penyidik dalam waktu dekat.
Baca Juga:KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, Kerugian Capai Rp1 TArab Saudi Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia Tahun 2025, Segini Jumlahnya
”Tentu secepatnya. KPK menargetkan waktu tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini dapat berjalan dengan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2026).
Kelanjutan Babak Baru Status Tersangka
Rencana penahanan ini merupakan progres signifikan setelah sebelumnya KPK resmi menaikkan status hukum Yaqut dan Ishfah menjadi tersangka pada 9 Januari 2026.
Penetapan ini mengonfirmasi dugaan karut-marut tata kelola haji yang sempat menjadi sorotan tajam Pansus Hak Angket DPR RI.
Kasus ini bermula dari temuan ketidakberesan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Alih-alih mematuhi UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan porsi 92 persen untuk jemaah reguler, kementerian di bawah kepemimpinan Yaqut justru membagi rata kuota tersebut dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Rincian Status Hukum dan Pencegahan
Hingga saat ini, KPK terus memperketat pengawasan terhadap para pihak yang terlibat. Berikut adalah rincian status hukum tiga orang kunci dalam skandal ini:
1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama): Berstatus sebagai tersangka dan telah resmi dicegah ke luar negeri. KPK mengonfirmasi akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat.
Baca Juga:Ribut-ribut Alokasi Tambahan Kuota Haji 2024, Begini Penjelasan KemenagBegini Cara Klaim Asuransi Haji Reguler yang Kecelakaan atau Meninggal Dunia
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag): Berstatus sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri, dijadwalkan akan ditahan bersamaan dengan eks Menag.
3. Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Biro Haji Maktour): Berstatus sebagai saksi kunci dan telah dicegah ke luar negeri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
