KUHAP Baru: Mengapa Penangkapan dan Penahanan Tak Perlu Izin Pengadilan? Ini Penjelasan Wamenkum

Wamen-Hukum-Eddy-Hiariej
​Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Screenshot/IG @eddyhiariej

– ​Jumlah Personel: Saat ini, jumlah hakim di Indonesia kurang dari 10.000 orang, berbanding jauh dengan personel kepolisian yang mencapai 470.000 orang.

– ​Waktu Operasional: Penyidik kepolisian bekerja 24/7 (365 hari setahun), sementara pengadilan umumnya beroperasi pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat).

​”Jika dipaksakan harus izin pengadilan, maka harus ada sistem piket hakim. Sumber daya manusia kita saat ini menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” tambah Eddy.

Baca Juga:KUHAP Baru 2025: Polisi Tak Lagi Kebal, Warga Bisa Praperadilan jika Laporan ‘Dicuekin’UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak Dipidana

​Babak Baru Hukum Acara Pidana Indonesia

​Sebagai informasi, UU KUHAP terbaru ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensetneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. ​Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

UU ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum modern sekaligus menyesuaikan dengan karakteristik unik wilayah Indonesia. Meski demikian tetap berada di bawah pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (*)

0 Komentar