KUHAP Baru: Mengapa Penangkapan dan Penahanan Tak Perlu Izin Pengadilan? Ini Penjelasan Wamenkum

Wamen-Hukum-Eddy-Hiariej
​Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Screenshot/IG @eddyhiariej

CIREBONINSIDER.COM – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan krusial dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Salah satu poin yang memicu diskusi publik adalah kewenangan upaya paksa, yakni penangkapan dan penahanan tersangka yang kini tidak lagi memerlukan izin dari pengadilan.

Menurut Eddy, langkah ini diambil berdasarkan realitas geografis, kebutuhan taktis di lapangan, hingga keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga:KUHAP Baru 2025: Polisi Tak Lagi Kebal, Warga Bisa Praperadilan jika Laporan ‘Dicuekin’UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak Dipidana

​Kejar Waktu: Mencegah Tersangka Melarikan Diri

​Eddy menegaskan bahwa penangkapan adalah tindakan yang sangat krusial dan terikat waktu (time-sensitive). Mengingat durasi penangkapan hanya berlaku 1×24 jam. Prosedur birokrasi perizinan ke pengadilan dinilai dapat menghambat gerak cepat penyidik dalam mengamankan pelaku kejahatan.

​”Kalau harus izin terlebih dahulu dan tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

​Sementara untuk penetapan tersangka, Eddy menyebutkan bahwa izin pengadilan memang tidak diperlukan. Karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi yang dilanggar secara fisik atau perampasan kemerdekaan.

​Tiga Alasan Utama di Balik Independensi Penyidik

​Terkait proses penahanan, Eddy membedah tiga faktor fundamental mengapa kewenangan ini diberikan langsung kepada penyidik tanpa harus menunggu ketuk palu hakim:

​1. Tantangan Geografis yang Ekstrem

Eddy mencontohkan kondisi di Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari 49 pulau. Jarak tempuh antar pulau bisa memakan waktu hingga 18 jam perjalanan laut yang sering kali terkendala cuaca buruk.

“Kalau harus minta izin dulu sementara kapal motor tidak bisa berlayar satu hingga dua minggu karena cuaca, siapa yang mau tanggung jawab jika tersangka kabur?” tegasnya.

​2. Penilaian Subjektivitas di Lapangan

Kondisi di lapangan saat penangkapan seringkali tidak terprediksi. Penyidik membutuhkan ruang untuk penilaian subjektif secara cepat. Terutama jika tindak pidana yang dilakukan tergolong membahayakan keamanan umum atau berisiko menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:Bukan Pasal Karet? Ternyata Hanya 6 Lembaga Ini yang Bisa Melapor di bawah KUHP BaruHinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!

​3. Ketimpangan SDM (Polisi vs Hakim)

Alasan yang paling mencolok adalah perbedaan beban kerja dan jumlah personel yang sangat kontras:

0 Komentar