KUHAP Baru 2025: Polisi Tak Lagi Kebal, Warga Bisa Praperadilan jika Laporan ‘Dicuekin’

KUHAP-Terbaru-Terbit
Per Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

CIREBONINSIDER.COM – Era kepolisian yang dianggap superpower dan tidak tersentuh kini resmi menghadapi tantangan baru.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menegaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan kekuasaan besar bagi warga negara untuk mengontrol kinerja penyidik secara langsung.

​Kini, warga bukan hanya bisa melawan penangkapan yang sewenang-wenang, tetapi juga bisa menyeret polisi ke meja hijau jika laporan mereka diabaikan.

Baca Juga:UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak DipidanaHinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!

​Akhiri Praktik ‘Pingpong’ Perkara

​Eddy Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru ini didesain untuk menghapus budaya “perkara gantung” yang selama ini merugikan pencari keadilan.

Hubungan antara polisi (penyidik) dan jaksa (penuntut umum) kini diperketat agar tidak ada lagi berkas yang bolak-balik tanpa kejelasan.

​”Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).

​Ia menjamin tidak akan ada lagi perkara yang “disandera” karena jangka waktu penanganan diatur sangat detail dalam tujuh pasal koordinasi.

​Senjata Baru: Praperadilan untuk Laporan yang Mandek

​Terobosan paling radikal dalam UU ini adalah perluasan objek praperadilan. Masyarakat kini memiliki posisi tawar yang kuat jika merasa pelayanannya di kepolisian tidak maksimal.

​”Kalau sekarang teman-teman melapor, lalu tidak ditindaklanjuti atau penyidik cuek, saudara bisa ajukan praperadilan. Itu namanya undue delay (penundaan yang tidak sah),” tegas Eddy.

​Berdasarkan Pasal 158 KUHAP, masyarakat kini bisa mengajukan praperadilan untuk tiga hal baru di luar urusan penahanan:

1. ​Penundaan Perkara: Menggugat polisi yang menunda laporan tanpa alasan sah.

Baca Juga:Bukan Pasal Karet? Ternyata Hanya 6 Lembaga Ini yang Bisa Melapor di bawah KUHP BaruMK Tolak Uji Materi UU MD3: Hak Recall Anggota DPR RI Mutlak Milik Partai Politik

2. ​Ketidaksinkronan Penahanan: Menguji sah atau tidaknya perbedaan status penahanan di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

3. ​Penyitaan ‘Asal-asalan’: Menggugat penyitaan barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.

​Resmi Berlaku sejak 2 Januari 2026

​Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 sesuai amanat Pasal 369.

​Hadirnya KUHAP baru ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi hukum di Indonesia mulai bergeser ke arah penguatan hak warga negara dan transparansi aparat penegak hukum.(*)

0 Komentar