Kopdes Merah Putih Terjebak Planning Fallacy, 56% Pengurus Buta Mitra Pasar

Kopdes Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Foto: Istimewa.

​“Awalnya Permendes No. 10 Tahun 2025 mengatur 30 persen Dana Desa untuk usaha koperasi, namun muncul Permendes No. 16 Tahun 2025 yang merujuk pada dukungan APBD. Ini membuat pengurus gamang dalam mengambil keputusan strategis,” ungkap Herman.

​Gedung Megah yang Mati Suri

​Kondisi serupa ditemukan di Sulawesi Utara. Sitti Monira Fyenci Laya, fasilitator lapangan DFW, menemukan banyak koperasi yang memiliki aset fisik namun tidak memiliki aktivitas ekonomi.

​Di Batu Putih, Bitung, misalnya, gedung untuk gerai produk lokal sudah siap huni, namun pengurus masih bingung menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan.

Baca Juga:Putus Rantai Tengkulak, Kopdes Merah Putih Jadi Penopang Utama Program Makan Bergizi GratisJaminan Rp40 Triliun ke Himbara: Menkeu Pastikan Revisi Aturan Dana Kopdes Merah Putih Tuntas Minggu Depan

​Simpulan: Tanpa adanya pembenahan pada literasi kelembagaan dan sinkronisasi regulasi dari pusat, Kopdes Merah Putih berisiko hanya menjadi “proyek administratif” musiman tanpa dampak ekonomi nyata bagi masyarakat desa.(*)

0 Komentar