CIREBONINSIDER.COM – Harapan besar menjadikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa tampaknya masih membentur tembok realitas.
Temuan terbaru dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengungkap adanya fenomena “Planning Fallacy” atau kesesatan berpikir dalam perencanaan yang menghantui tata kelola koperasi di tanah air.
Berdasarkan survei yang dilakukan pada Oktober—November 2025 terhadap 146 responden di 19 provinsi, terkuak anomali yang mengkhawatirkan: meski 92 persen pengurus Kopdes Merah Putih mengaku memiliki rencana usaha, mayoritas justru tidak tahu ke mana produk mereka akan dijual.
Baca Juga:Putus Rantai Tengkulak, Kopdes Merah Putih Jadi Penopang Utama Program Makan Bergizi GratisJaminan Rp40 Triliun ke Himbara: Menkeu Pastikan Revisi Aturan Dana Kopdes Merah Putih Tuntas Minggu Depan
Rencana Usaha Sekadar ‘Gugur Kewajiban’
Human Rights Manager DFW Indonesia, Luthfian Haekal, menyoroti ketimpangan tajam antara ambisi dan eksekusi. Data menunjukkan bahwa 56 persen pengurus koperasi belum memiliki mitra pemasaran sama sekali.
“Hal ini menimbulkan planning fallacy institusional. Rencana usaha yang disusun lebih banyak hanya untuk menggugurkan kewajiban desain program, tapi tidak ditopang oleh kesiapan pasar maupun jejaring ekonomi yang nyata,” ujar Haekal dalam diseminasi hasil survei secara daring, Selasa (6/1/2026).
Kelemahan ini diperparah dengan temuan bahwa aspek legalitas seringkali hanya dianggap sebagai formalitas di atas kertas:
– 42,3% responden menganggap AD/ART hanya pelengkap administrasi, bukan rujukan operasional.
– 30,9% koperasi bahkan beroperasi tanpa memiliki AD/ART sama sekali.
Krisis SDM dan Literasi Keuangan
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 66 persen pengurus koperasi mengaku belum pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah.
Ironisnya, dari kelompok kecil pengurus yang pernah dilatih, 62,8 persen di antaranya mengaku belum menerima materi teknis krusial terkait manajemen keuangan dan tata kelola koperasi.
Haekal menegaskan bahwa dukungan negara tidak boleh berhenti pada legitimasi formal. “Pendampingan harus berkelanjutan, bukan sekadar pelatihan jangka pendek yang bersifat seremonial,” tambahnya.
Dilema Regulasi: Dana Desa vs APBD
Selain masalah internal, faktor eksternal berupa tumpang tindih regulasi turut memicu kebingungan di tingkat akar rumput.
Baca Juga:Himbara Tolak Skema Pembiayaan Kopdes Rp216 T? Indef: Jaminan Dana Desa Belum Cukup!Menkop Ferry Akselerasi 80.000 Kopdes Merah Putih: Kunci 8 Persen Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Herman Nurleteh, seorang Business Assistant Kopdes Merah Putih di Maluku, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan aturan yang krusial.
