CIREBONINSIDER.COM – Per 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana dengan pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal Harkat dan Martabat. Banyak yang khawatir ini akan menjadi “pasal karet” untuk membungkam kritik. Namun, pemerintah menegaskan adanya batasan ketat yang belum pernah ada sebelumnya.
Bukan Lagi Delik Umum: Polisi Tak Bisa “Jemput Bola”
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, penghinaan terhadap Presiden maupun lembaga negara bukan lagi delik umum.
Baca Juga:UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak DipidanaHinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!
Artinya, polisi tidak boleh lagi menangkap orang secara sembarangan hanya karena ada laporan dari relawan atau pihak ketiga.
Kini, mekanismenya berubah menjadi Delik Aduan Berjenjang. Proses hukum hanya bisa dimulai jika ada aduan tertulis langsung dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.
Eksklusivitas “Ring 1”: Siapa Saja yang Dilindungi?
Berbeda dengan aturan kolonial yang multitafsir, Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP Baru membatasi secara limitatif (terbatas) subjek hukum yang memiliki hak untuk mengadu.
Hanya ada enam entitas negara yang dilindungi oleh pasal ini:1. Presiden dan Wakil Presiden2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)5. Mahkamah Agung (MA)6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Di luar enam lembaga tinggi ini, instansi pemerintah lainnya tidak dapat menggunakan pasal penghinaan lembaga negara untuk mempidanakan pengkritiknya.
Rincian Sanksi dan “Tameng” Kebebasan Berpendapat
Untuk mencegah penyalahgunaan, KUHP Baru juga memberikan batasan sanksi dan pengecualian hukum yang jelas:
– Penyerangan Harkat Presiden (Pasal 218): Ancaman maksimal 3 tahun penjara.
– Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 240): Ancaman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
– Pengecualian Mutlak: Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca Juga:KKN Mahasiswa PJJ PAI UIN SSC Beri Warna Baru, Latih Siswa SDN Pekalangan Pemanfaatan CanvaDari Pekan Sastra Cirebon 2025, Dorong Ruang Kreatif Tumbuh
Ujian Demokrasi di Tahun 2026
Eddy Hiariej menekankan bahwa limitasi ini adalah jalan tengah untuk menjaga marwah institusi negara tanpa membungkam suara rakyat.
Tantangan terbesarnya kini ada pada implementasi di lapangan: mampukah aparat penegak hukum membedakan mana kritik tajam terhadap kebijakan dan mana penghinaan yang menyerang martabat pribadi?
