CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat bicara soal tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) sebesar 8.000 USD bagi ribuan jamaah haji khusus.
Di tengah ancaman deadline kontrak layanan di Arab Saudi yang kian menghimpit, pemerintah mengakui adanya “penyumbatan” teknis yang krusial.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengungkapkan bahwa macetnya aliran dana tersebut merupakan dampak dari akumulasi masalah transisi sistem digital dan penyesuaian regulasi yang belum sinkron.
Baca Juga:Biaya Haji 2026 Diteken Presiden, BPIH Tertinggi Tembus Rp93 Juta, Cek Rincian Bipih Jemaah per EmbarkasiRESMI! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka: Jaminan tanpa Biaya dan Bebas Gratifikasi, Tutup 28 November
Mengurai Benang Kusut ‘Bottleneck’ Sistem
Ian mengakui bahwa sinkronisasi data menjadi titik lemah (bottleneck) utama yang menghambat dana Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalir ke rekening jamaah atau vendor.
“Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Bottleneck-nya bukan hanya satu faktor,” ujar Ian dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Meski situasi memanas, Ian optimistis kebuntuan ini akan terurai dalam hitungan hari. Hal ini demi memastikan PIHK bisa segera melunasi kontrak layanan di Arab Saudi agar fasilitas jamaah tidak hangus.
“Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” tegasnya.
Strategi Darurat: Kuota Cadangan Meledak 100 Persen
Menyadari risiko kehilangan kuota akibat kendala waktu, Kemenag mengambil langkah mitigasi agresif. Kebijakan diskresi disiapkan agar kursi haji khusus tahun ini tidak terbuang percuma:
– Lonjakan Kuota Cadangan: Kemenag melipatgandakan kuota cadangan dari 50% menjadi 100%.
– Sumber Jamaah: Cadangan diambil dari jamaah dengan nomor urut keberangkatan tahun berikutnya.
– Layanan Non-Stop: Mengkaji pembukaan pelunasan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) untuk mengejar ketertinggalan sistem.
Baca Juga:Prabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di MekahPelayanan Haji Cirebon Menggantung, Kemenag Waspada SOTK Baru Belum Jelas
Mempertaruhkan Nasib Jamaah di Tanah Suci
Keterlambatan pencairan dana 8.000 USD ini bukan sekadar urusan administratif. Dana tersebut adalah “nyawa” bagi PIHK untuk mengunci kontrak akomodasi, transportasi, hingga katering di Arab Saudi.
Jika pelunasan melampaui tenggat waktu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, jamaah haji khusus Indonesia terancam kehilangan akses pada fasilitas premium di Tanah Suci, atau bahkan gagal berangkat.
Kemenag mengklaim terus melakukan koordinasi maraton dengan asosiasi PIHK guna memastikan transisi sistem ini tidak menumbalkan calon jamaah yang sudah masuk daftar berangkat tahun ini. (*)
