Dilema ‘Jalan Tengah’: Mengapa Garut dan Kota Bogor Absen?
Meski membawa kabar baik dengan penambahan 71 sektor baru, kebijakan ini tetap menyisakan catatan kritis. Aspirasi serikat buruh untuk memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor dalam skema UMSK 2026 resmi tidak diakomodir oleh Pemprov.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pemerintah harus mengambil posisi bijak untuk menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan operasional perusahaan.
”Jangan lupa kita perlu perhatikan karyawan yang punya potensi di-PHK. Jika tidak bijak, dunia usaha bisa lesu dan berdampak buruk bagi tenaga kerja itu sendiri. Harus ada keseimbangan,” tutur Herman.
Baca Juga:Deadlock Musyawarah, UMK Kota Cirebon 2026 Akhirnya Diputuskan lewat Voting: Naik 6,7% Menjadi Rp2,87 JutaDonat Batik Cirebon: DPPKBP3A Cirebon 'Suntik' Daya Saing UMKM Perempuan dengan Kearifan Lokal
Instruksi Bagi Perusahaan
Pemerintah menginstruksikan seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar 122 sektor tersebut untuk segera menyesuaikan struktur penggajian per awal Januari ini.
Pengawasan ketat akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan perusahaan tidak membayar buruh di bawah ketetapan UMSK yang telah disahkan.(*)
