CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan langkah berani dengan merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Dalam regulasi terbaru, Pemprov Jabar secara masif memperluas cakupan perlindungan upah hingga mencakup 122 sektor usaha di 17 daerah. Keputusan strategis ini tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.
Revisi ini menandai babak baru bagi kesejahteraan buruh di Tanah Pasundan, di mana jumlah sektor yang diatur melonjak tajam dari sebelumnya hanya 51 sektor menjadi 122 sektor.
Baca Juga:Deadlock Musyawarah, UMK Kota Cirebon 2026 Akhirnya Diputuskan lewat Voting: Naik 6,7% Menjadi Rp2,87 JutaDonat Batik Cirebon: DPPKBP3A Cirebon 'Suntik' Daya Saing UMKM Perempuan dengan Kearifan Lokal
Ekspansi Wilayah: 5 Daerah Baru Masuk Radar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar angka. Melainkan perluasan payung hukum bagi buruh di wilayah yang sebelumnya belum tersentuh UMSK.
Lima daerah yang kini resmi memiliki ketetapan upah sektoral tambahan adalah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur.
”Sesuai diktum keputusan, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026,” tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (05/01/2026).
Rincian Lengkap Nominal UMSK 2026 di 17 Daerah
Berikut adalah daftar lengkap 17 daerah yang masuk dalam Kepgub terbaru beserta nominal upah sektor terendah hingga tertingginya:
Zona Industri Metropolitan (Top 5 Tertinggi):
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033 (Sektor Otomotif, Logam, Alat Berat, Mie/Makaroni).2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759 (Sektor Pertambangan Minyak, Baja, Farmasi).3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371 (Sektor Kendaraan Roda 4, Suku Cadang, Pembangkit Listrik).4. Kota Depok: Rp5.551.084 (Sektor Farmasi dan Industri Korek Api).5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305 (Sektor Emas, Perak, Suku Cadang, Farmasi).
Zona Penyangga dan Ibu Kota:
6. Kota Bandung: Rp4.760.048 (Sektor Senjata/Amunisi, Farmasi, Distribusi Gas).7. Kota Cimahi: Rp4.110.892 (Sektor Komponen Motor dan Farmasi).8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558 (Sektor Susu, Batu Kapur, Farmasi).9. Kabupaten Purwakarta: Rp5.062.344 hingga Rp5.957.247 (Sektor Serat Stapel dan Jasa Transportasi).
Zona Perluasan Baru & Wilayah Lainnya:
10. Kabupaten Sumedang: Rp3.951.367 (Sektor Kabel Listrik dan Barang Logam).11. Kabupaten Sukabumi: Rp3.850.489 (Sektor Air Minum (AMDK), Susu, Farmasi).12. Kabupaten Subang: Rp3.739.042 (Sektor Suku Cadang, AMDK, Kecap).13. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638 (Sektor Minyak Bumi dan Gas Alam).14. Kabupaten Cianjur: Rp3.317.787 (Sektor Air Minum Dalam Kemasan).15. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622 (Sektor Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi).16. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366 (Sektor Semen, Logam, Limbah B3).17. Kabupaten Majalengka: Rp2.596.902 (Sektor Sigaret Kretek, Roti, Makanan Cokelat).
