UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak Dipidana

KUHAP-Terbaru-Terbit
Per Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

– ​Fitnah dan Pembuktian: Melalui Pasal 434, siapa pun yang melontarkan tuduhan tanpa bukti bisa dijerat pasal fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara. Namun, hakim dapat membebaskan tuduhan jika hal tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

​Sistem Denda yang Dinamis dan Visioner

​Salah satu inovasi paling mencolok dalam KUHP baru adalah sistem denda kategori I hingga VIII. Berbeda dengan aturan lama yang nilainya kaku dan sering kali tidak relevan dengan zaman, besaran denda kini bersifat adaptif.

​Besaran denda ini dimulai dari Kategori I sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran ringan, hingga Kategori IV sebesar Rp200 juta yang sering dikaitkan dengan tindak pidana serius seperti penghinaan lembaga negara. Puncaknya, pada pelanggaran berat, denda bisa mencapai Kategori VIII senilai Rp50 miliar.

Baca Juga:Hinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!Revisi UU P2SK, Purbaya Sebut BI Tak Hanya Fokus Stabilisasi tapi Wajib Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

​Sistem ini dianggap visioner karena pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dapat menyesuaikan nilai denda tersebut jika terjadi perubahan nilai uang akibat kondisi ekonomi atau inflasi, tanpa harus mengubah undang-undang secara keseluruhan.

​Integritas Aparat dan Literasi Digital

​Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menjadi ujian nyata bagi profesionalitas penegak hukum. Trubus menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya bersifat preventif sekaligus represif—tidak hanya menghukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat melalui pemahaman yang benar.

​Kini, bola panas ada di tangan masyarakat untuk lebih bijak sebelum menekan tombol share. Di bawah payung hukum baru ini, jempol Anda bisa menjadi alat kontrol sosial yang efektif, atau justru menjadi pintu masuk menuju jeruji besi jika gagal membedakan mana fakta dan mana emosi. (*)

0 Komentar