UU KUHP dan KUHAP 2026 Berlaku: Cara Bedakan Kritik vs Penghinaan agar Tak Dipidana

KUHAP-Terbaru-Terbit
Per Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​CIREBONINSIDER.COM– Terhitung mulai 2 Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi bertransformasi secara total.

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai berakhirnya era hukum warisan kolonial. Namun, di balik misi modernisasi ini, terdapat rambu-rambu tajam bagi kebebasan berpendapat di ruang digital.

​Pemerintah dan DPR RI merancang duet regulasi ini dengan visi dekolonisasi dan demokratisasi. Namun, publik kini dihadapkan pada tantangan nyata: memahami batas tipis antara kritik yang membangun dan konten yang berujung bui.

Baca Juga:Hinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!Revisi UU P2SK, Purbaya Sebut BI Tak Hanya Fokus Stabilisasi tapi Wajib Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

​Rambu Baru di Media Sosial: Kritik atau Delik?

​Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, mengingatkan bahwa di era digital yang serba cepat, masyarakat sering kali terjebak dalam “daerah abu-abu”. Menurutnya, perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks kini sering kali kabur di mata publik.

​“Kritik adalah instrumen pengawasan publik yang konstitusional. Syaratnya jelas: berbasis fakta, rasional, dan ditujukan untuk perbaikan kebijakan, bukan menyerang martabat personal atau kelompok tertentu,” ungkap Trubus dalam keterangannya, Sabtu (3/1).

​Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini memiliki tanggung jawab besar untuk memisahkan narasi evaluatif dari hate speech (ujaran kebencian) maupun hoaks yang sengaja dirancang untuk memicu polarisasi.

Trubus meminta aparat tetap berpegang pada bukti objektif agar tidak muncul kesan kriminalisasi terhadap kritik sah yang dilindungi konstitusi.

​Cermati Pasal “Panas”: Jangan Asal Sebar Konten

​KUHP Nasional memberikan ruang luas bagi kritik, namun menutup pintu rapat-rapat bagi penghinaan. Berdasarkan Pasal 240 dan 241, berikut adalah beberapa poin krusial yang wajib dipahami setiap pengguna media sosial:

– ​Risiko Membagikan Konten: Menyebarkan atau membagikan (share) postingan yang dinilai menghina lembaga negara atau pemerintah dapat berujung pidana penjara maksimal 3 tahun.

– ​Dampak Kegaduhan Publik: Jika konten penghinaan tersebut memicu kerusuhan atau konflik di tengah masyarakat, ancaman hukuman meningkat menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi UU MD3: Hak Recall Anggota DPR RI Mutlak Milik Partai PolitikTransformasi BUMN, Prabowo Teken UU Baru, Bentuk Badan Pengatur dan BPI Danantara Modal Awal Rp1.000 Triliun

– ​Sifat Delik Aduan: Kabar baiknya, pasal ini merupakan delik aduan. Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan tertulis resmi dari pimpinan lembaga yang merasa dirugikan.

0 Komentar