Instruksi Utama dalam SE Nomor 187/2025:
– Stop Izin Baru: Larangan total pembukaan lahan sawit baru di seluruh Jabar tanpa pengecualian.
– Alih Fungsi Mandat: Kewajiban alih komoditas bagi badan usaha maupun lahan milik masyarakat ke tanaman ramah lingkungan.
– Prioritas Konservasi: Mengembalikan fungsi Jawa Barat sebagai daerah penyangga air nasional.
Baca Juga:Kiamat Sawit di Cirebon! Gubernur Dedi Mulyadi Perintahkan Lahan di Cigobang Segera 'Dibongkar'Di Hadapan Ribuan Banser, Addin Jauharudin Singgung Dedikasi Gus Dur dan Pengorbanan Sahabat Riyanto
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Jawa Barat memilih jalan Ekonomi Hijau ketimbang mengejar komoditas massal yang merusak daya dukung lingkungan. Kini, sinergi antara pemerintah desa hingga kabupaten menjadi kunci agar instruksi ini tidak sekadar menjadi catatan administratif.(*)
