Hinca Panjaitan: KUHAP Baru Berlaku, Aparat 'Haram' Intimidasi Warga!

KUHAP-Terbaru-Terbit
Per Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​CIREBONINSIDER.COM – Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru. Per Jumat (3/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan secara nasional.

Implementasi ini membawa pesan tegas bagi seluruh aparat penegak hukum (APH): era kekerasan dan intimidasi dalam penyidikan harus berakhir.

​Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang sebagai benteng pelindung hak warga negara.

Baca Juga:Revisi UU P2SK, Purbaya Sebut BI Tak Hanya Fokus Stabilisasi tapi Wajib Dorong Pertumbuhan Ekonomi NasionalMK Tolak Uji Materi UU MD3: Hak Recall Anggota DPR RI Mutlak Milik Partai Politik

Ia meminta seluruh instansi penegak hukum segera melakukan revolusi paradigma, meninggalkan cara-cara represif yang selama ini sering dikeluhkan publik.

​”Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan. Ini adalah era baru penegakan hukum pidana yang benar-benar berpihak pada warga negara,” tegas Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2025.

​Transformasi Mindset: Penegakan Hukum Harus ‘Presisi’

​Hinca menekankan bahwa di tengah transparansi teknologi yang kian masif, tindakan sewenang-wenang aparat tidak akan lagi bisa ditutupi. Ia menyoroti pentingnya perubahan cara berpikir (mindset) para penyidik di lapangan agar lebih peka dan cekatan.

​”Saat ini warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik untuk menyesuaikan diri dengan sikap profesional. Di dunia yang serba terang benderang karena teknologi, tindakan aparat harus benar-benar presisi,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

​Mendesak PP Turunan: Menghindari Kekosongan Norma

​Meski aturan induk sudah berlaku, Hinca mengingatkan Pemerintah bahwa pekerjaan rumah belum usai. Ia mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan teknis segera diteken untuk menjamin kepastian hukum di lapangan.

​Menurutnya, tanpa PP yang lengkap, norma-norma baru dalam KUHAP dikhawatirkan akan menemui kendala administratif saat dieksekusi oleh penyidik maupun jaksa.

​3 Poin Krusial Desakan Komisi III DPR:

– ​Keharusan PP: Aturan turunan adalah instrumen wajib untuk mengatur mekanisme teknis operasional.

Baca Juga:Pesan Bupati Kuningan saat Lantik Uu Kusmana Jadi Sekda: Harus Jadi Pelita bagi Seluruh ASNBikin Penasaran! ASN Cirebon Gugat UU ASN ke MK, Ini Respons Bijak Bupati Imron

– ​Kepastian Hukum: Menghindari tumpang tindih penafsiran antar-lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK).

– ​Komitmen Awal: DPR meminta Pemerintah konsisten dengan kesepakatan saat pembahasan, yakni meneken PP bersamaan dengan berlakunya KUHAP.

​”PP itu keharusan dan keniscayaan. Saat pembahasan di Komisi III, kita sudah minta PP-nya segera diteken agar aturan mainnya benar-benar lengkap,” tambahnya.

0 Komentar