– Gedung Megah: Tidak boleh untuk membangun kantor desa baru; hanya diizinkan untuk renovasi ringan dengan pagu maksimal tertentu.
– Gali Lubang Tutup Lubang: Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar utang masa lalu pemerintah desa.
– Fasilitas Mewah: Pembelian kendaraan operasional mewah dilarang keras; hanya boleh untuk kendaraan layanan masyarakat seperti mobil ambulans desa/siaga.
Baca Juga:Pemerintah 'Berutang' Dana Desa 2025, Dijamin Cair Penuh 2026 tanpa Ganggu Alokasi BaruJabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan Stunting
Sanksi “Klik”: Pelaporan Digital atau Dana Diputus
Sistem pengawasan tahun 2026 dipastikan akan lebih “kejam” melalui integrasi teknologi. Desa yang lalai mengunggah laporan realisasi ke sistem Om-Span atau aplikasi Kemendes secara real-time akan langsung terkena blokir otomatis pada pencairan tahap berikutnya.
”Transparansi bukan lagi pilihan, tapi syarat mutlak. Jika laporan digital belum rampung, maka sistem akan mengunci pencairan dana secara otomatis,” tegas poin dalam regulasi tersebut.
Analisis: Memutus Rantai Tengkulak
Hadirnya poin Koperasi Desa Merah Putih dinilai sebagai langkah paling progresif tahun ini. Pengamat kebijakan publik menyebut kebijakan ini adalah upaya nyata pemerintah pusat untuk memutus dominasi tengkulak yang selama ini mencekik petani.
Dengan adanya gudang dan sistem distribusi mandiri, desa diharapkan mampu menjaga stabilitas harga pangan secara berdaulat.Terbitnya Permendes 16/2026 menuntut perangkat desa untuk lebih melek teknologi dan lebih kreatif dalam memberdayakan ekonomi warga. Masyarakat kini juga memiliki landasan hukum yang kuat untuk ikut mengawasi kemana arah uang desa mereka mengalir.(*)
