Tok! Permendes 16/2026 Terbit: Ini 8 Fokus Baru Dana Desa dan Larangan Keras bagi Kades!

Kemendesa
Kemendes PDT resmi merilis Permendes Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk operasional (Jukops) utama bagi seluruh Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran negara tahun 2026. Foto: Dok. Kemendesa

​CIREBONINSIDER.COM – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi merilis Permendes Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini menjadi petunjuk operasional (Jukops) utama bagi seluruh Pemerintah Desa dalam mengelola anggaran negara tahun 2026 yang menyentuh angka ratusan triliun rupiah.

​Berbeda drastis dari tahun-tahun sebelumnya, regulasi ini mengusung misi besar: Kemandirian Ekonomi Nasional yang dimulai dari akar rumput.

Fokus utamanya kini beralih pada penguatan kelembagaan melalui Koperasi Desa Merah Putih dan pengawasan digital yang super ketat.

Baca Juga:Pemerintah 'Berutang' Dana Desa 2025, Dijamin Cair Penuh 2026 tanpa Ganggu Alokasi BaruJabar Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi Paksa Dana Desa Fokus Tuntaskan Stunting

​Peta Jalan Baru: 8 Fokus Mandatori Dana Desa 2026

​Pemerintah menginstruksikan agar Dana Desa 2026 tidak lagi digunakan untuk program yang bersifat seremonial. Terdapat 8 sektor prioritas yang wajib masuk dalam APBDes:

1. ​Revolusi Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, gudang pangan, dan penyertaan modal untuk koperasi desa sebagai penggerak ekonomi utama.

2. ​Penuntasan Kemiskinan Ekstrem: Penyaluran BLT Desa yang lebih akurat dengan validasi data berbasis lapangan.

3. ​Lumbung Pangan & Energi Mandiri: Pemanfaatan lahan desa untuk ketahanan pangan dan investasi energi terbarukan (seperti biogas atau tenaga surya).

4. ​Perang Melawan Stunting: Alokasi khusus untuk makanan tambahan bergizi (PMT) dan peningkatan fasilitas Posyandu secara masif.

5. ​Padat Karya Tunai Desa (PKTD): Proyek fisik wajib menyerap minimal 50% tenaga kerja lokal guna memutar uang di dalam desa.

6. ​Tanggap Iklim & Bencana: Pembiayaan untuk mitigasi bencana alam dan adaptasi perubahan iklim di tingkat lokal.

Baca Juga:Putus Rantai Tengkulak, Kopdes Merah Putih Jadi Penopang Utama Program Makan Bergizi GratisJaminan Rp40 Triliun ke Himbara: Menkeu Pastikan Revisi Aturan Dana Kopdes Merah Putih Tuntas Minggu Depan

7. ​Desa Digital (Smart Village): Digitalisasi layanan publik, penyediaan internet gratis, dan pengelolaan domain desa (.id).

8. ​Sentra Ekonomi Strategis: Pengembangan potensi wisata desa dan produk unggulan desa yang berorientasi ekspor.

​Waspada! Garis Merah bagi Kepala Desa

​Bagi para Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, Permendes 16/2026 ini juga memuat “Daftar Larangan” yang sangat rigid. Salah langkah sedikit saja, sanksi administratif hingga hukum menanti.

​Berikut adalah hal-hal yang diharamkan dibiayai menggunakan Dana Desa 2026:

– ​Gaji & Honorarium: Dilarang total untuk membayar gaji Kades, Perangkat Desa, atau anggota BPD.

– ​Pelesir Berkedok Dinas: Larangan penggunaan dana untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota tanpa urgensi yang sah.

0 Komentar