Kiamat Sawit di Cirebon! Gubernur Dedi Mulyadi Perintahkan Lahan di Cigobang Segera 'Dibongkar'

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM). Foto: Humas Pemprov Jabar.

CIREBONINSIDER.COM – Masa depan ribuan pohon kelapa sawit yang baru saja menghijau di perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, resmi berada di titik nadir.

Harapan petani untuk mendulang cuan dari “emas cair” tersebut sirna seketika setelah keluarnya instruksi tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

​Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang secara eksplisit mengharamkan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:Atasi Banjir Tahunan Kalijaga, Pemkot Cirebon dan BBWS Permanenkan Normalisasi Sungai CikenisBanjir Kepung 8 Kecamatan di Cirebon, Wabup Jigus Ungkap Temuan Mengejutkan di Sungai

Langkah ini menjadi pukulan telak bagi para pemilik lahan di Cigobang yang kini diwajibkan melakukan alih komoditas secara paksa.

​Bukan Komoditas Masa Depan Cirebon

Merespons kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pertanian langsung bergerak cepat. Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Durahman, menegaskan bahwa secara agroekologi, sawit adalah “musuh” bagi keseimbangan alam di wilayah Cirebon.

​”Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Keberadaannya di Cigobang menyalahi kebijakan strategis daerah dan berpotensi merusak fungsi ekologis perbukitan,” tegas Durahman dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

​Menurutnya, penanaman sawit di area perbukitan seperti Cigobang ibarat menanam “bom waktu” lingkungan.

Karakteristik pohon sawit yang menyerap air dalam jumlah besar dikhawatirkan akan memicu kekeringan permanen dan meningkatkan risiko tanah longsor di kawasan tersebut.

​Tiga Instruksi Maut Gubernur Dedi Mulyadi

Dalam SE yang beredar, Gubernur Dedi Mulyadi tidak memberikan celah bagi eksistensi sawit di tanah pasundan. Ada tiga poin krusial yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah:

– ​Moratorium Total: Pelarangan permanen penanaman baru sawit oleh individu maupun badan usaha.

Baca Juga:Cirebon Darurat Banjir: 24 Desa Terendam, Jalur Utama Lumpuh, hingga Gudang Surya Toserba JebolBPBD Ungkap Biang Kerok Banjir Cirebon: Luapan 3 Sungai Kunci Rendam 3.864 Rumah di 10 Kecamatan

– ​Alih Komoditas Paksa: Lahan yang sudah telanjur ditanami wajib “dibongkar” dan diganti secara bertahap dengan komoditas lokal seperti kopi, kakao, atau buah-buahan.

– ​Konservasi Harga Mati: Penekanan perlindungan kawasan perbukitan dari kerusakan lingkungan akibat perkebunan monokultur sawit.

​”Pelaksanaan pengalihan komoditas harus tetap memperhatikan ekonomi masyarakat, namun fungsi ekologis tidak bisa ditawar lagi,” bunyi kutipan dalam SE tersebut.

​Inventarisasi dan Nasib Petani di Cigobang

Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan segera melakukan pengawasan ketat dan inventarisasi di Desa Cigobang.

0 Komentar