Kota Cirebon UHC 100 Persen: Anggaran Rp38 Miliar Cair, Berobat Kini Cukup Pakai KTP

Effendi Edo
Wali Kota Cirebon Effendi Edo. Foto: Pemkot Cirebon.

CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kota Cirebon secara tegas memperkuat jaring pengaman sosial dengan memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan.

Melalui komitmen Universal Health Coverage (UHC), Pemkot Cirebon kini mengunci status perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduknya untuk tahun anggaran 2026.

​Langkah konkret ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:Bukan Kemenkes! Data Keracunan MBG Resmi Dipegang BGN, BPJS Wanti-wanti Syarat Penjaminan Biaya MedisPemkot Cirebon Sapa Warga Pegambiran, Hadirkan Layanan Kesehatan, BPJS, hingga Pembuatan SIM

Kesepakatan ini menjadi “payung” bagi pedagang kaki lima, buruh lepas, hingga warga yang belum memiliki pekerjaan tetap agar mendapatkan perlindungan medis yang didanai langsung oleh APBD.

​Investasi Nyawa: Rp38,7 Miliar untuk 2026

​Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa akses kesehatan adalah pilar utama pembangunan manusia. Untuk menyokong visi tersebut, Pemkot Cirebon telah menyiapkan dukungan anggaran signifikan sebesar Rp38.732.117.200,00 pada tahun 2026.

​Anggaran ini dialokasikan khusus untuk membiayai iuran 77.412 jiwa penduduk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

​”Per Desember 2025, capaian UHC Kota Cirebon telah menyentuh 100,46 persen. Secara statistik, seluruh penduduk yang berjumlah lebih dari 358 ribu jiwa telah terlindungi. Namun, saya tidak ingin kita hanya puas pada angka. Kualitas layanan di lapangan adalah pembuktian yang sebenarnya,” ujar Effendi Edo.

​Transformasi Layanan: Cukup KTP dan Jaminan Bayi Baru Lahir

​Salah satu terobosan paling humanis dalam kesepakatan ini adalah jaminan kesehatan otomatis bagi bayi yang baru lahir dari peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini memastikan generasi penerus mendapatkan perlindungan medis sejak detik pertama tanpa terbebani biaya persalinan.

​Selain itu, birokrasi layanan kini dipangkas habis. Warga tidak lagi memerlukan kartu fisik yang rumit; pelayanan kesehatan dapat diakses cukup dengan menunjukkan KTP-el atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga:KDM Sebut Tunggakan Pemprov Jabar ke BPJS Kesehatan Aman, Dianggarkan pada APBD Perubahan 2025Cirebon 2027: Strategi Wali Kota Effendi Edo Pacu Ekonomi 7,41% di Tengah Efisiensi Nasional

​Peringatan Keras terhadap Diskriminasi

​Wali Kota juga memberikan instruksi tajam kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit, agar menghapus praktik diskriminasi.

​”Pasien JKN yang iurannya dibayari pemerintah harus mendapatkan keramahan dan kualitas pengobatan yang setara dengan pasien umum. Kami tidak hanya mendaftarkan warga, tapi memastikan mereka dirawat dengan layak dan penuh rasa hormat,” tegasnya.

0 Komentar