Pemerintah Ubah Arah Kebijakan Pengupahan 2026, Daerah Kini Punya Wewenang Tentukan UM Berdasar KHL

Upah-Minimum-Bisa-Berdasarkan-KHL
Menaker Yassierli menegaskan, mulai tahun 2026, penetapan Upah Minimum tidak lagi menggunakan pendekatan seragam atau \"pukul rata\" dari pusat. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

– ​Segi Upah Sektoral: Acuan yang sebelumnya longgar kini diperketat. Penetapan wajib mengikuti Putusan MK No. 168 melalui kesepakatan kolektif (bipartit) antara pengusaha dan serikat pekerja.

– ​Segi Target Utama: Fokus bergeser dari sekadar stabilitas makro menuju keadilan pengupahan yang proporsional sesuai standar KHL.

​Menjawab Putusan MK: Syarat Ketat Upah Sektoral

​Isu sensitif mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) juga mendapat sorotan tajam. Menaker menegaskan bahwa penetapan UMS kini tidak bisa dilakukan sepihak.

Baca Juga:Deadlock Musyawarah, UMK Kota Cirebon 2026 Akhirnya Diputuskan lewat Voting: Naik 6,7% Menjadi Rp2,87 JutaKDM Usul Ganti UMK dengan Upah Sektoral Nasional, Lebih Adil dan Jamin Stabilitas

Mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, UMS hanya dapat diberlakukan pada sektor unggulan yang telah disepakati secara bipartit antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.

​Analisis: Ujian Transparansi bagi Kepala Daerah

​Kebijakan ini secara tidak langsung melempar tanggung jawab besar ke meja Gubernur serta Bupati/Wali Kota. Transparansi data ekonomi daerah dan efektivitas negosiasi di Dewan Pengupahan akan menjadi kunci stabilitas sosial di daerah.

​Jika pemerintah daerah mampu memacu ekonomi dengan baik dan menyajikannya dalam data yang akurat, maka kesejahteraan pekerja otomatis akan terangkat.

Tantangan besarnya adalah memastikan tidak terjadi kebuntuan komunikasi antara serikat buruh dan pengusaha di tingkat lokal saat menentukan angka final berdasarkan KHL.(*)

0 Komentar