CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah resmi melakukan transformasi fundamental dalam arah kebijakan pengupahan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa mulai tahun 2026, penetapan Upah Minimum (UM) tidak lagi menggunakan pendekatan seragam atau “pukul rata” dari pusat.
Langkah strategis ini disampaikan Yassierli dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:Deadlock Musyawarah, UMK Kota Cirebon 2026 Akhirnya Diputuskan lewat Voting: Naik 6,7% Menjadi Rp2,87 JutaKDM Usul Ganti UMK dengan Upah Sektoral Nasional, Lebih Adil dan Jamin Stabilitas
Ia menyebut, formula baru ini memberikan wewenang lebih besar kepada daerah untuk merespons disparitas ekonomi yang selama ini kerap terabaikan.
Basis Sektor dan Dinamika Lokal Jadi Penentu
Menurut Yassierli, kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia sudah dianggap tidak relevan. Setiap daerah memiliki mesin pertumbuhan yang berbeda; ada yang ditopang oleh industri manufaktur, jasa pariwisata, hingga pertambangan.
”Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Kebijakan ini dilandasi fakta bahwa setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang memengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap pengupahan,” ujar Yassierli.
Dengan skema ini, daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi pesat memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan upah minimumnya.
Sebaliknya, daerah yang stagnan akan menyesuaikan angka upah dengan kapasitas produksinya demi menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi.
Tiga Indikator Utama dalam Formula Baru
Dalam arah kebijakan ini, Pemerintah Pusat tidak lagi mendikte angka absolut, melainkan memberikan rentang nilai (range) sebagai koridor.
Dewan Pengupahan Daerah diberikan mandat penuh untuk menghitung angka final berdasarkan tiga variabel krusial:
Baca Juga:Kabar Baik! Karyawan Upah Rendah dan Guru Honorer Bakal Terima BSU Mulai Juni 2025Kasus Buruh Migran Indramayu di Dubai Jadi Bukti, Komnas Perempuan Desak DPR Segera Perkuat RUU P2MI
1. Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Daerah: Mengukur seberapa besar “kue” ekonomi tumbuh secara riil di wilayah tersebut.
2. Kontribusi Tenaga Kerja: Menilai sejauh mana pertumbuhan ekonomi daerah dihasilkan oleh produktivitas para pekerja.
3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Variabel kunci untuk memastikan posisi upah tetap mampu memenuhi standar biaya hidup riil buruh di lapangan.
Perbandingan Kebijakan: Apa yang Berubah di 2026?
Perubahan ini membawa transformasi signifikan dalam tata kelola pengupahan nasional:
– Segi Pendekatan: Dari kebijakan nasional yang bersifat seragam (pukul rata), kini beralih menjadi berbasis penuh pada performa ekonomi tiap daerah.
– Segi Wewenang: Jika sebelumnya didominasi formula kaku dari pusat, kini Pemerintah Daerah memiliki diskresi untuk menentukan angka di dalam rentang nilai yang disediakan.
