Gebrakan Tahun Baru: Gubernur Jabar Usul Angkot Bandung 'Libur' 2 Hari, Sopir Digaji Rp500 Ribu

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM. Foto: Istimewa.

​”Nanti biayanya kita bicarakan, apakah skema patungan (setengah-setengah) atau bagaimana. Mumpung masih ada waktu, sehingga saat turis berkunjung, angkot bisa istirahat dan jalanan lebih longgar,” pungkasnya.

​Selain kebijakan meliburkan angkot, pemerintah tetap akan menyiagakan petugas di titik-titik keramaian untuk memastikan arus lalu lintas dari dalam maupun luar kota tetap terkendali.

​Ringkasan Rencana Kebijakan:

– ​Waktu Pelaksanaan: Rabu, 31 Desember 2025 – Kamis, 1 Januari 2026.

– ​Wilayah: Seluruh trayek Angkot di Kota Bandung.

– ​Nilai Kompensasi: Rp500.000 per armada (untuk total 2 hari).

– ​Status Anggaran: Tahap koordinasi teknis antara Pemprov Jabar & Pemkot Bandung.(*)

0 Komentar