”Nanti biayanya kita bicarakan, apakah skema patungan (setengah-setengah) atau bagaimana. Mumpung masih ada waktu, sehingga saat turis berkunjung, angkot bisa istirahat dan jalanan lebih longgar,” pungkasnya.
Selain kebijakan meliburkan angkot, pemerintah tetap akan menyiagakan petugas di titik-titik keramaian untuk memastikan arus lalu lintas dari dalam maupun luar kota tetap terkendali.
Ringkasan Rencana Kebijakan:
– Waktu Pelaksanaan: Rabu, 31 Desember 2025 – Kamis, 1 Januari 2026.
– Wilayah: Seluruh trayek Angkot di Kota Bandung.
– Nilai Kompensasi: Rp500.000 per armada (untuk total 2 hari).
– Status Anggaran: Tahap koordinasi teknis antara Pemprov Jabar & Pemkot Bandung.(*)
