RESMI! DPR Setujui PMN Rp14,48 Triliun untuk KAI-PELNI-SMF: Jadi Solusi atau Beban APBN?

Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Screenshot/IG Purbaya Yudhi Sadewa

Meskipun menyetujui dana jumbo ini, Komisi XI DPR RI memberikan penekanan serius terhadap aspek penugasan dan akuntabilitas:

1. Sinergi dan Kewajiban Penugasan: PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produk PT INKA. Seluruh PMN wajib diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan menjalankan Public Service Obligation (PSO).

2. Harmonisasi Regulasi: Komisi XI meminta Kemenkeu dan BP BUMN segera melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN APBN agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Baca Juga:Pengangkatan Dirut Baru PT Wijaya Raya Perkasa Dinilai Sepihak, Pemegang Saham ProtesJaminan Rp40 Triliun ke Himbara: Menkeu Pastikan Revisi Aturan Dana Kopdes Merah Putih Tuntas Minggu Depan

3. Optimalisasi SMF: PT SMF secara khusus diminta memperkuat pembiayaan sekunder perumahan dan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai UU No. 1 Tahun 2011.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dalam penutup rapat, menyampaikan apresiasi atas dukungan ini dan menjanjikan akuntabilitas.

“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah agar pengelolaan PMN dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat. (*)

0 Komentar