CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu telah memasuki fase krusial Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025 dengan resmi memulai distribusi perangkat e-voting sistem Digital Hybrid pada Senin (8/12/2025).
Proses ini adalah yang pertama mengadopsi sistem digital di Indramayu dan menjadi penanda kesiapan daerah menyambut pemungutan suara 10 Desember 2025 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadimid, menyatakan bahwa seluruh perangkat e-voting bermerek VoteNow didistribusikan dari Gudang Kabupaten menuju empat titik koordinator areal.
Baca Juga:Janji Anti-Provokasi, Calon Kuwu Indramayu Tanda Tangani Ikrar Tolak Fitnah dan Hoax PilwuRESMI! Seleksi Ketat Pilwu Serentak 2025 Indramayu Dimulai: Bakal Calon Kuwu Wajib Ikuti Tes Berbasis Komputer
”Pendistribusian ini dilakukan dengan pengawalan sangat ketat dan disertai berita acara serah terima berlapis untuk menjamin keamanan logistik,” tegasnya.
Verifikasi Ketat dan Uji Coba Wajib: Jaminan Perangkat Siap di 139 Desa
Kadimid menjelaskan, sebelum dikirim ke 139 desa, seluruh perangkat telah melalui verifikasi awal seperti pencatatan ID dan uji fungsi.
Setibanya di titik distribusi, Panitia Pilwu Digital (KPPS) di lokasi diwajibkan melakukan Checklist Lanjutan yang komprehensif, meliputi:
– Aktivasi Sistem: Pengaktifan perangkat e-voting dan login aplikasi secara real-time.
– Data Pemilih: Pengunduhan dan validasi data pemilih yang akan digunakan.
– Uji Cetak Resi: Memastikan fungsi printer resi bekerja optimal sebagai audit trail fisik.
– Kesiapan Darurat: Pengecekan status baterai harus 100% untuk antisipasi pemadaman listrik.
”Pemeriksaan ini adalah tahapan wajib dan tidak bisa ditawar. Kami pastikan seluruh perangkat tiba dalam kondisi siap tempur dan berfungsi baik pada hari pemungutan suara, 10 Desember 2025,” tutup Kadimid.
Mekanisme Keamanan Hybrid: Bilik Ganda dan Resi Jadi Cadangan Utama
Untuk menjamin kelancaran dan integritas proses digital, DPMD Indramayu menerapkan mekanisme pengamanan hybrid berlapis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS):
1. SOP Bilik Ganda: Setiap TPS Digital dilengkapi dua bilik suara, masing-masing dengan satu unit tablet e-voting dan satu printer resi, untuk mempercepat proses pemilihan.
Baca Juga:Indramayu Pastikan Pilwu Serentak 2025 Tetap Berjalan, Bantah Isu PenundaanTekan Pengangguran Cirebon-Indramayu, DPRD Jabar Beberkan Syarat Investasi Harus Padat Karya
2. Fungsi Resi Fisik Vital: Pemilih memindai QR undangan, memilih di tablet, dan mencetak Resi Fisik yang kemudian wajib dimasukkan ke kotak suara. Resi fisik ini berfungsi sebagai audit trail utama dan cadangan rekapitulasi manual jika terjadi gangguan digital.
