PPID Cirebon Diperkuat, Transparansi Pemerintah Diuji: Akurasi Informasi Publik Didesak Jadi Prioritas

Ilustrasi-Transparansi-Publik
Pemkab Cirebon membuat langkah serius dalam transparansi dan akuntabilitas publik dengan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

​CIREBONINSIDER.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil langkah serius dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.

Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diperkuat. Pembinaan masif digelar untuk memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, Kamis (4/12/2025).

​Aktivitas ini bukan sekadar formalitas. Pembinaan kali ini menekankan pada uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025—sebuah prosedur krusial yang menentukan batas informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.

Baca Juga:Wawali Cirebon Tantang Komisioner KI Baru: Inovasi Wajib, Layanan Informasi Tak Boleh Berbelit-belit!Pemprov Tegaskan Informasi 4,6 Juta Data Warga Jabar Bocor Tidak Benar

PPID Harus Kuasai Regulasi Kritis dan Mekanisme Sengketa

​Dalam sambutan kunci yang disampaikan Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan, Nanan Abdul Manan, mewakili Sekretaris Daerah Hendra Nirmala, ditegaskan bahwa peningkatan kompetensi PPID adalah upaya strategis yang tak terhindarkan.

​“Kegiatan pembinaan hari ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah,” ujar Nanan di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon.

​Nanan menggarisbawahi tiga poin mendasar yang wajib dikuasai oleh setiap PPID agar pelayanan informasi berjalan efektif:

1. Standar Layanan Informasi: Memastikan setiap permintaan informasi dilayani sesuai prosedur baku dan cepat.

2. Mekanisme Uji Konsekuensi: Kemampuan menentukan secara hukum apakah sebuah informasi dapat dikecualikan berdasarkan potensi risiko (seperti mengganggu keamanan negara atau kepentingan bisnis).

3. Penanganan Keberatan dan Sengketa: Kesiapan menghadapi potensi konflik informasi yang berujung ke Komisi Informasi.

Keterbukaan Informasi: Amanat UU dan Cerminan Akuntabilitas

​Penekanan pada aspek hukum disampaikan secara tegas oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Neneng Hasanah. Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga:PERPRES 'MAKAN BERGIZI GRATIS' SAH! Sanksi Keras dan Sistem Transparansi Real-time Mirip Data COVID-19Diskominfo Kabupaten Cirebon Rilis Sidamar, Sistem Terintegrasi Percepat Layanan Magang dan Prakerin

​“Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelas Neneng.

​Ia menegaskan bahwa peran aktif PPID Utama dan PPID Pembantu adalah penentu dalam menyediakan informasi yang tepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Layanan informasi yang berkualitas, menurut Neneng, merupakan cerminan langsung dari akuntabilitas pemerintah daerah.

0 Komentar