CIREBONINSIDER.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi mengambil kebijakan konservasi radikal dengan mengubah fungsi 200 hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di kawasan rawan bencana Puncak dan Ciater.
Lahan yang sebelumnya ditanami sayuran akan dihijaukan dengan tanaman teh dan bambu untuk menahan erosi dan longsor.
Kerja sama ini tidak hanya fokus pada konservasi, tetapi juga menjamin kesejahteraan petani penggarap dengan skema upah/insentif yang disepakati melalui penandatanganan MoU Optimalisasi Pengelolaan Lahan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga:EKSKLUSIF: Satu Orang Satu Hektare, Strategi Unik Gubernur Dedi Mulyadi Atasi Hutan Gundul dan KemiskinanOrang Tua Benteng Terakhir Lawan Radikalisme Anak, Dedi Mulyadi: Pemerintah Terbatas Intervensi Ranah Digital
Fokus Konservasi: Teh untuk Tata Air, Bambu untuk Penahan Longsor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa langkah pengalihfungsian ini adalah prioritas konservasi alam di Jawa Barat.
Penanaman teh, yang memiliki sistem perakaran lebih kuat dari tanaman sayuran semusim, akan difokuskan di lereng-lereng yang curam untuk mencegah erosi dan menjaga fungsi tata air kawasan Puncak.
”Penanaman teh diprioritaskan di lereng curam. Ini adalah upaya kita memulihkan fungsi hulu sungai,” ujar KDM.
Selain teh, Pemdaprov Jabar juga akan menggencarkan penanaman bambu di kawasan hutan milik PTPN, termasuk di wilayah Sukabumi. Bambu dikenal efektif sebagai tanaman penahan longsor sekaligus memiliki nilai ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Skema Baru: Petani Digaji Pemda, Gantikan Model Bagi Hasil PTPN
Guna menjamin komitmen petani terhadap praktik pertanian yang ramah lingkungan, Pemdaprov Jabar memperkenalkan skema kesejahteraan baru.
Petani yang menggarap kebun teh kini tidak lagi bergantung pada model bagi hasil konvensional PTPN yang fluktuatif. Melainkan akan mendapatkan upah atau insentif yang dijamin langsung oleh Pemdaprov Jabar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan pendapatan yang lebih stabil bagi para petani penggarap. Sekaligus menciptakan lapangan kerja berkelanjutan dan mengikat mereka pada perjanjian konservasi lahan.
Baca Juga:JEBAKAN HUKUM 'HAK POHON', Gubernur Jabar Dituntut Rilis Solusi Legal untuk Cegah Konflik WargaDedi Mulyadi Geram, Pecat Konsultan Proyek dan Rekrut Mahasiswa Teknik Berhonor Rp250 Ribu Per Hari
Penguatan Infrastruktur: Aset Jalan PTPN Dialihkan Menjadi Jalan Provinsi
Kerja sama strategis ini turut mencakup penyerahan aset jalan di lahan milik PTPN untuk dikelola penuh oleh pemerintah daerah. Pengalihan status jalan ini merupakan kunci penting dalam peningkatan konektivitas daerah.
