Kertajati juga relatif tinggi, dengan BPIH Rp91.774.581 dan Bipih Rp58.559.022. Embarkasi Solo tercatat Rp86.448.981 (BPIH) dan Rp53.233.422 (Bipih), sementara Yogyakarta sebesar Rp86.170.981 (BPIH) dan Rp52.955.422 (Bipih).
Pusat perhatian ada pada embarkasi Surabaya, yang mencatat BPIH tertinggi secara nasional, yaitu Rp93.860.981, dengan Bipih yang dibayar jemaah sebesar Rp60.645.422.
Bergeser ke timur, embarkasi Balikpapan menetapkan BPIH Rp88.791.481 dan Bipih Rp55.575.922. Banjarmasin mencatat BPIH Rp88.754.481 dan Bipih Rp55.538.922. Untuk Lombok, BPIH-nya Rp88.167.381 dan Bipih Rp54.951.822. Terakhir, embarkasi Makassar memiliki BPIH Rp89.108.738 dan Bipih Rp55.893.179.
Baca Juga:RESMI! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka: Jaminan tanpa Biaya dan Bebas Gratifikasi, Tutup 28 NovemberPrabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di Mekah
Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih. Jemaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diwajibkan menyetorkan Bipih melalui bank penerima setoran yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan penting ini, menjamin pelaksanaan haji dapat berjalan lancar.
Pemerintah menegaskan, komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Tidak hanya dari aspek pelayanan dan akuntabilitas keuangan, tetapi juga dari sisi perlindungan jemaah.
Dengan penetapan biaya yang terperinci ini, diharapkan transparansi dan optimalisasi layanan haji 2026 dapat tercapai maksimal.(*)
