CIREBONINSIDER.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan BPIH 2026 ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 13 November 2025.
Total BPIH tertinggi tercatat mencapai Rp93.860.981 untuk embarkasi Surabaya. Sementara jemaah haji reguler hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan nominal tertinggi Rp60.645.422.
Baca Juga:RESMI! Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka: Jaminan tanpa Biaya dan Bebas Gratifikasi, Tutup 28 NovemberPrabowo Gebrak Kemenhajum: Biaya Haji Wajib Turun dan Terobosan Kampung Indonesia di Mekah
Selisih biaya penyelenggaraan ini ditutup dari alokasi dana nilai manfaat yang mencapai Rp6,69 triliun.
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sumber pembiayaan BPIH 2026 secara resmi berasal dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, dan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara biaya riil penyelenggaraan haji dan kemampuan finansial jemaah.
Alokasi nilai manfaat yang disubsidikan untuk jemaah haji reguler tahun ini mencapai angka fantastis, yakni Rp6,69 triliun.
Dana triliunan rupiah ini dialokasikan untuk menutupi berbagai komponen layanan krusial, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), perlindungan, pembinaan jemaah, hingga pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi.
Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan bagi jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Baca Juga:Pelayanan Haji Cirebon Menggantung, Kemenag Waspada SOTK Baru Belum JelasPresiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Lima Menteri Baru Dilantik Termasuk Menteri Haji dan Umrah
Rincian BPIH dan Bipih per Embarkasi
Dalam salinan Keppres yang diterima, besaran BPIH dan Bipih untuk setiap embarkasi ditetapkan berbeda-beda. Perbedaan ini didasari oleh faktor geografis dan logistik penerbangan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Untuk embarkasi Aceh, total BPIH ditetapkan sebesar Rp78.324.981, dengan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp45.109.422.
Embarkasi Medan memiliki BPIH Rp79.379.071 dan Bipih Rp46.163.512. Selanjutnya, Padang BPIH-nya Rp81.085.481 dengan Bipih Rp47.869.922.
Sementara itu, untuk embarkasi di wilayah Sumatera lainnya, Batam menetapkan BPIH Rp87.380.981 dan Bipih Rp54.125.422, dan Palembang BPIH-nya Rp87.422.481 dengan Bipih Rp54.206.922.
Untuk embarkasi di pulau Jawa, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) memiliki BPIH tertinggi di wilayah barat, yakni Rp91.758.281 dengan Bipih Rp58.542.722.
