Publik kini menanti Peraturan Gubernur (Pergub) yang dijanjikan terbit pada Januari 2026. Pergub inilah yang harus secara tegas menjawab dan memitigasi risiko hukum. Pergub wajib menjelaskan:
- Peta Legal Lokasi: Status hukum lahan yang ditanami (Hutan Produksi, Lindung, atau Lahan Kritis non-kawasan).
- Dasar Hukum Pemanfaatan: Dokumen resmi (SK Perhutanan Sosial atau izin lain) yang menjadi legalitas warga untuk memanen.
Baca Juga:EKSKLUSIF: Satu Orang Satu Hektare, Strategi Unik Gubernur Dedi Mulyadi Atasi Hutan Gundul dan KemiskinanWakil Bupati Cirebon Lobi Perhutani untuk Buka Akses ke Wisata Batu Lawang
- Batasan Janji: Mengakui secara realistis bahwa kepemilikan mutlak HHK (kayu) tidak dapat dijamin penuh, kecuali melalui mekanisme yang sangat kompleks.
SOLUSI TERBAIK: Perhutanan Sosial sebagai Jembatan Konflik
Untuk menghindari tabrakan regulasi dan menjamin kesejahteraan warga, Perhutanan Sosial (PS) adalah jalan keluar legal yang paling realistis.
1. Mengadopsi Skema PS:Pemprov harus segera memasukkan program “Satu Hektare” ke dalam payung hukum PS (Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan). Skema ini memberikan hak pengelolaan lahan hutan kepada masyarakat untuk jangka waktu 35 tahun dan melegalkan pemanenan HHBK.
2. Akselerasi SK PS:Tanggung jawab krusial Pemprov adalah mempercepat penerbitan SK PS dari KLHK untuk setiap kelompok penggarap. SK ini adalah dokumen hukum yang mengikat dan melindungi warga dari tuntutan di masa depan, serta mengamankan hak ekonomi mereka.
3. Konsisten dengan Regulasi HHK:Pergub harus mengarahkan janji kepemilikan HHK (kayu) agar sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disetujui oleh KLHK/Perhutani, bukan menjanjikan kepemilikan mutlak. Dengan demikian, warga tetap mendapat insentif ekonomi dari kayu, sementara hukum konservasi hutan tetap terjaga.Tanpa langkah cepat mengikat program pada Perhutanan Sosial dan Pergub yang transparan, program ini berisiko tinggi beralih fungsi dari solusi kesejahteraan menjadi pemicu konflik agraria yang berkepanjangan.(*)
