JEBAKAN HUKUM 'HAK POHON', Gubernur Jabar Dituntut Rilis Solusi Legal untuk Cegah Konflik Warga

KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM). Foto: Humas Pemprov Jabar.

CIREBONINSIDER.COM – Janji kepemilikan pohon oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada ribuan penggarap program “Satu Orang Menggarap Satu Hektare” kini berada di titik kritis.

Analisis mendalam menunjukkan, skema ini berpotensi besar menciptakan konflik hukum dan agraria. Karena janji tersebut secara mutlak bertabrakan dengan Undang-Undang Kehutanan. Terutama jika lahan yang ditanami berstatus Kawasan Hutan Negara.

​Kekhawatiran utama terletak pada potensi “jebakan kayu”: warga menanam dan memelihara pohon tegakan utama, namun tidak memiliki hak untuk menebang atau memanen hasilnya.

Baca Juga:EKSKLUSIF: Satu Orang Satu Hektare, Strategi Unik Gubernur Dedi Mulyadi Atasi Hutan Gundul dan KemiskinanWakil Bupati Cirebon Lobi Perhutani untuk Buka Akses ke Wisata Batu Lawang

ANCAMAN KONFLIK: Tiga Risiko Negatif Jika Regulasi Tak Ditegakkan

​Program mulia ini akan membawa risiko besar bagi warga jika janji kepemilikan tidak segera diikat oleh payung hukum yang kuat:

– Tabrakan Hukum Mutlak (Kriminalisasi Warga): Secara de jure, kepemilikan pohon tegakan (Hasil Hutan Kayu/HHK) di kawasan hutan adalah mutlak milik negara.

Tanpa proses legalisasi yang kompleks (seperti pengubahan status hutan), warga yang menebang pohon HHK di masa depan, meskipun pohon itu ia tanam, berpotensi dikenakan tuntutan hukum. Karena dianggap melakukan pencurian hasil hutan.

– Ketidakpastian Hak Pemanfaatan (Konflik Agraria Baru): Program Dedi Mulyadi mengombinasikan pohon hutan (Caringin, Jamuju) dengan pohon produktif (petai, jengkol, nangka). Tanpa Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial atau izin resmi lainnya, warga tidak memiliki legalitas kuat untuk memanen, bahkan untuk HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu).

Hal ini membuka peluang konflik agraria baru antara warga penggarap dengan pihak pengelola hutan (Perhutani/KLHK).

– ​Ilusi Janji dan Eksploitasi Tenaga Kerja: Warga saat ini menerima insentif upah harian. Namun, jika hak kepemilikan jangka panjang (terutama kayu bernilai tinggi) tidak dipenuhi, program ini berisiko dilihat sebagai skema yang hanya menggunakan tenaga kerja warga untuk merehabilitasi hutan negara, tanpa imbalan kepemilikan yang dijanjikan.

​TUNTUTAN TRANSPARANSI: Pergub Jabar Jadi Kunci Penentu

​Pemprov Jabar harus bergerak cepat. Karena janji gubernur saat ini hanya aman secara hukum jika ditafsirkan sempit, yaitu hanya berlaku pada HHBK (buah-buahan dan hasil tumpang sari).

0 Komentar