Awas Bumerang Regulasi! Kemenag Rilis 4 Pedoman Pendidikan Inklusif, Status Guru Pembimbing Khusus Digugat

Pendidikan-Madrasah-Inklusif
​Forum Pendidikan Madrasah Inklusif kritisi perbedaan signifikan antara guru pendidikan khusus dan guru pembimbing khusus dalam pedoman baru KSKK Madrasah. Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

​Supriono, pengawas madrasah di Jawa Tengah, menilai pedoman tersebut akan mengurangi beban kerja pengawas dalam sosialisasi.

“Kami tidak perlu mengeluarkan tenaga ekstra untuk menyampaikan ke guru tentang apa itu pendidikan inklusif. Panduan ini sudah terstruktur dan detail,” kata Supriono.

​Senada, Ummiyani, Kepala MTsN Aceh, merasa dengan adanya panduan komprehensif ini, perlindungan terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) akan semakin maksimal.

Baca Juga:Indramayu Gencarkan Literasi Digital Wajib di Sekolah, Lawan Hoaks dan Perkuat Citra Positif PendidikanGotong Royong, Jabar Wajibkan ASN hingga Siswa Donasi Rp1.000 untuk Kesehatan dan Pendidikan Darurat

​Namun, Ummiyani juga memberikan catatan penting terkait harmonisasi substansi aturan. Ia mendesak adanya keselarasan, khususnya antara ketentuan identifikasi penyandang disabilitas pada pedoman asesmen dengan identifikasi pada pedoman pembelajaran.

​KSKK Apresiasi Catatan Kritis

​Menanggapi berbagai masukan kritis dari berbagai elemen, termasuk akademisi, psikolog, terapis, dan kepala madrasah inklusif yang hadir, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan apresiasi.

​Nyayu Khodijah menegaskan bahwa tujuan utama dari uji publik ini adalah untuk menjaring seluruh catatan kritis dan memastikan substansi pedoman yang dihasilkan Kemenag saling menopang dan melengkapi.

​”Publikasi ini memang sengaja dilakukan agar substansi pedoman ini saling menopang dan saling melengkapi. Sebab produksi banyak regulasi jangan malah menjadi bumerang bagi masyarakat pengguna,” tutup Nyayu.

Ia memastikan bahwa seluruh masukan akan ditindaklanjuti untuk optimalisasi regulasi sebelum diterapkan secara masif.(*)

0 Komentar