CIREBONINSIDER.COM – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan momen Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada 3 Desember 2025 untuk memublikasikan empat pedoman baru Pendidikan Inklusif.
Namun, rilis regulasi ini yang diharapkan menjadi panduan operasional di lapangan, justru langsung diwarnai sorotan kritis.
Isu utama yang mengemuka adalah ketidakjelasan istilah dan status konsekuensi hukum dari Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Baca Juga:Indramayu Gencarkan Literasi Digital Wajib di Sekolah, Lawan Hoaks dan Perkuat Citra Positif PendidikanGotong Royong, Jabar Wajibkan ASN hingga Siswa Donasi Rp1.000 untuk Kesehatan dan Pendidikan Darurat
Sorotan Kritis Status GPK, Konsekuensi Beban Kerja Berbeda
Dalam ajang uji publik yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Pengurus Pusat Forum Pendidikan Madrasah Inklusif (FPMI), Maskanah, melontarkan kritik keras dan mendesak KSKK Madrasah untuk segera mengklarifikasi nomenklatur yang digunakan.
Pedoman yang dirilis Kemenag mencakup empat aspek penting: asesmen penyandang disabilitas, pembelajaran penyandang disabilitas, akomodasi yang layak, dan pedoman Guru Pembimbing Khusus (GPK).
”Apakah penyebutan GPK ini untuk Guru Pendidikan Khusus atau Guru Pembimbing Khusus?” tanya Maskanah.
Ia menekankan bahwa kedua istilah tersebut memiliki konsekuensi makna, kualifikasi, dan beban kerja yang berbeda signifikan di mata regulasi dan sertifikasi guru.
Maskanah kemudian memerinci perbedaan krusial yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan masalah kepegawaian di madrasah:
– Guru Pendidikan Khusus: Adalah tenaga profesional yang merupakan lulusan S1 Pendidikan Luar Biasa. Mereka dapat disertifikasi sebagai GPK dan unit organisasinya berdasarkan Peraturan Mendikbud seharusnya berada di Unit Layanan Disabilitas (ULD), bukan di satuan pendidikan.
– Guru Pembimbing Khusus: Adalah tugas tambahan yang diberikan kepada siapa pun yang bersedia dan dinilai cocok. GPK jenis ini hanya dihargai dengan ekuivalensi 6 jam kerja tambahan dan tidak memerlukan kualifikasi spesialisasi Pendidikan Luar Biasa.
Baca Juga:Lawan Gempuran AI: Festival Literasi Cirebon 2025 Genjot Literasi Digital untuk Cirebon Setara 2029DPRD Kabupaten Cirebon Wajibkan Kurikulum Lokal: Sejarah Cirebon vs Literasi Digital, Mana Prioritas?
”Jika ini tidak diklarifikasi, maka akan terjadi ketidakpastian status, kualifikasi, dan yang paling penting, beban kerja bagi tenaga pendamping disabilitas di madrasah. Kami mewanti-wanti agar substansi ini diperjelas,” tegasnya.
Pengawas dan Kepala Madrasah Sambut Positif, tapi Desak Harmonisasi
Meskipun kritik fokus pada isu GPK, secara umum rilis pedoman ini disambut baik oleh pengguna di lapangan karena dinilai akan memudahkan kerja teknis.
