CIREBONINSIDER.COM –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap perubahan fundamental dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan yang paling krusial adalah perluasan dan penegasan mandat Bank Indonesia (BI).
Dalam Financial Forum di Jakarta (Rabu, 03/12), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa revisi UU P2SK membawa implikasi besar. Peran BI tidak lagi terbatas pada menjaga stabilitas nilai tukar dan harga (stabilitas moneter), melainkan wajib untuk turut serta dan berfokus pada mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dulu kan (mandat BI) hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ungkap Menkeu Purbaya, menandai adanya pergeseran prioritas operasional Bank Sentral di masa depan.
Baca Juga:ROSAN LIBATKAN MENKEU PURBAYA: Strategi Baru Indonesia di Meja Negosiasi Utang Whoosh ChinaMenkeu Purbaya Tolak Keras Legalisasi Thrifting Ilegal meski Pedagang Janji Bayar Pajak
Menghilangkan ‘Kotak Sektoral’ KSSKPerluasan mandat BI ini dipandang sebagai solusi efektif untuk mengatasi kekakuan koordinasi kebijakan antara otoritas fiskal (Kemenkeu) dan otoritas moneter (BI) di dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menkeu Purbaya mengakui bahwa diskusi KSSK sebelumnya sering terhambat karena setiap institusi cenderung bertahan pada kewenangan sektoral masing-masing.
Melalui revisi UU P2SK, koordinasi di KSSK diproyeksikan menjadi lebih lentur dan saling melengkapi. Hal ini krusial agar KSSK dapat bertindak lebih cepat sebagai jaring pengaman pertama dalam mendeteksi dan mencegah risiko krisis.
“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral… Tapi kan mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” jelas Menkeu, menunjukkan pentingnya dukungan moneter untuk akselerasi pertumbuhan.
Jaring Pengaman Berlapis untuk Ketahanan Finansial
Secara keseluruhan, Menkeu Purbaya menekankan bahwa UU P2SK bertujuan menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis. Kerangka ini melibatkan koordinasi erat antara Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
