CIREBONINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang mengaku tidak mengetahui apalagi terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan fiktif di Bank BJB periode 2021-2023.
Bantahan keras ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya beberapa jam setelah RK selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025) di Gedung Merah Putih.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa penyidik justru menunjukkan adanya laporan terkait proyek bernilai Rp222 miliar tersebut yang disampaikan langsung kepada “kepala daerah pada saat itu.”
Baca Juga:KPK Periksa RK Terkait Iklan BJB Rp222 Miliar, Akhir Penantian 267 Hari sejak PenggeledahanKasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK Periksa Tiga Anggota DPR dan Deputi Gubernur BI
”Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Budi di markas KPK, Selasa malam. Pernyataan ini secara implisit menepis klaim tidak tahu yang disampaikan oleh RK.
Posisi Ridwan Kamil: ‘Saya Tidak Tahu’
Sebelumnya, usai diperiksa pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil bersikukuh bahwa ia sama sekali tidak mengetahui detail perkara Bank BJB.
RK beralasan, laporan aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya disampaikan oleh tiga unsur, yakni Direksi, Komisaris, dan Kepala Biro BUMD.
Klaimnya, ketiga unsur tersebut tidak pernah melaporkan proyek iklan fiktif yang merugikan negara tersebut kepadanya.
”Makanya, kalau ditanya apakah saya mengetahui? Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” klaim RK.
Fokus Penyelidikan: Konfrontasi Bukti Faktual
Menanggapi klaim tersebut, Budi Prasetyo memastikan tim penyidik KPK akan mencermati dan mengkonfrontasi keterangan RK dengan bukti-bukti faktual lain.
Bukti tersebut mencakup dokumen, barang bukti elektronik hasil sitaan yang sudah dianalisis, serta keterangan dari saksi-saksi kunci.
Baca Juga:KPK Sita 15 Mobil Mewah, Satori: Itu Bukan Hasil KorupsiKPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Satori, Libatkan 12 Saksi di Cirebon
Pernyataan ini mengindikasikan KPK sedang berupaya membuktikan adanya potensi kelalaian, pembiaran, atau bahkan potensi keterlibatan pihak yang memiliki wewenang pengawasan dalam kasus ini.
Konteks Kasus dan Lima Tersangka
Kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB ini telah merugikan negara dengan taksiran mencapai Rp222 miliar.
Hingga 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu: Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, dan Tiga pengendali agensi iklan (Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma).
