SUMEDANG, CIREBONINSIDER.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan sebuah program rehabilitasi lingkungan yang ambisius sekaligus terintegrasi dengan penanggulangan kemiskinan: “Satu Orang Menggarap Satu Hektare.”
Program ini dirancang untuk memulihkan ribuan hektare hutan gundul sekaligus memberikan sumber pendapatan tetap bagi masyarakat yang terlibat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan di Sumedang pada Selasa (3/12/2025), bahwa program ini melampaui sekadar upaya penghijauan. Inti dari kebijakan ini adalah pemberdayaan masyarakat secara langsung.
Baca Juga:Pengangkatan Dirut Baru PT Wijaya Raya Perkasa Dinilai Sepihak, Pemegang Saham ProtesDemi Target Ekonomi 8% Prabowo, KDM Sentil Keadilan Fiskal dan Desak PLN Buka Akses Pembayaran untuk BJB
– Pola Penggarapan: Setiap warga yang terlibat akan diberi tanggung jawab mengelola satu hektare lahan hutan gundul untuk ditanami dan dirawat.
– Insentif Harian: Mereka akan menerima upah harian sebesar Rp50.000 bagi yang menanam dan merawat tanaman tersebut.
– Hak Jelas: Program ini memberikan hak yang jelas kepada para perawat tanaman, termasuk pemanfaatan hasil dari pohon produksi yang mereka rawat.
“Kami akan berikan lahan garapan, digaji, dan diberikan hak yang jelas serta pohon yang mereka tanam menjadi hak mereka,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menilai, pola ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi kerusakan lingkungan – seperti erosi yang memicu bencana – sekaligus menurunkan tingkat kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat.
Pilot Project dan Potensi Replikasi
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menyebut bahwa pola pemberdayaan ini akan diuji coba pertama kali untuk mengatasi permasalahan lahan kritis pada kebun teh di kawasan Bandung.
Ia meyakini bahwa dengan insentif dan kepastian hak, program ini akan berjalan efektif dan memiliki potensi besar untuk direplikasi di wilayah-wilayah lain di Jawa Barat yang menghadapi isu lahan gundul dan erosi.
Baca Juga:Klarifikasi KDM Usai ke BPK: Bantah Intervensi Kasda, Kini Tagih TKD Rp2,45 Triliun yang TertundaNyari Gawe Jaring 86.600 Pelamar dalam 2 Pekan, Gubernur KDM Sentil Pengusaha soal Transparansi Data
“Area-area yang telah direhabilitasi nantinya tidak hanya memulihkan kondisi lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat yang terlibat,” ujarnya.
Meski menjanjikan solusi ganda, program “Satu Orang Menggarap Satu Hektare” ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis yang perlu dikawal oleh publik:
– Regulasi Hak Pemanfaatan: Bagaimana mekanisme hukum dan regulasi akan menjamin hak kepemilikan hasil panen pohon produksi oleh masyarakat tanpa melanggar status kawasan hutan lindung/konservasi?
