JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (2/12/2025).
Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023.
Pemanggilan ini dilakukan setelah masa penantian panjang sekitar 267 hari sejak rumah RK digeledah penyidik KPK pada 10 Maret 2025.
Baca Juga:Pengangkatan Dirut Baru PT Wijaya Raya Perkasa Dinilai Sepihak, Pemegang Saham ProtesGandeng KPK, Pemkab Indramayu Perkuat Transparansi Anggaran hingga Pelayanan Publik
Pria yang akrab disapa RK itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah saat kerugian negara senilai Rp222 miliar dalam perkara ini diduga terjadi.
267 Hari Penantian: Kronologi Pemanggilan RK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan RK telah dijadwalkan pada hari ini.
Ia meyakini RK akan kooperatif memenuhi panggilan terkait kasus yang telah menyeret lima tersangka tersebut.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini (Selasa, 2/12) penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi di Jakarta.
Sorotan utama dalam proses hukum ini adalah jangka waktu antara penggeledahan dan pemanggilan.
– 10 Maret 2025: Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah aset.
– 13 Maret 2025: KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
– 1 Desember 2025: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi surat pemanggilan RK sudah dikirimkan pada akhir November 2025.
– 2 Desember 2025: RK dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK Periksa Tiga Anggota DPR dan Deputi Gubernur BIKPK Dalami Aliran Dana CSR BI-OJK ke Yayasan Milik Satori, Libatkan 12 Saksi di Cirebon
Jeda waktu yang mencapai hampir sembilan bulan (267 hari) sejak penggeledahan ini menjadi catatan penting dalam perjalanan penanganan kasus tersebut oleh KPK.
Detail Kasus: Kerugian Negara dan Daftar Tersangka
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait perkara ini, yang berasal dari unsur internal bank dan pihak agensi:
– Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
– Widi Hartoto (WH): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
